Seorang Ayah di Aceh Rudapaksa Anak Sendiri, Usia Korban Masih 6 Tahun

Serong ayah di Aceh merudapaksa anaknya sendiri, usia korban masih 6 tahun.

Editor: Risno Mawandili
handover
Bunga (nama samaran), kini harus menanggung nasib pilu dan beban berat di usianya yang baru beranjak 17 tahun. Nasib pilu itu gegara perbuatan bejat ayah kandung sendiri berinisial LH (53) yang tega melakukan rudapaksa terhadap dirinya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Serong ayah di Aceh rudapaksa anaknya sendiri, usia korban masih 6 tahun.

Peristiwa asusila anak di bawah umur tersebut terjadi ketika pelaku dan koraban berada di rumahnya.

Aksi tak terpuji tersebut terbongkar setelah korban dan ibunya melaporkannya ke Polres Aceh Selatan pada 9 Mei 2022.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung mengambil keterangan korban.

Diketahui bahwa korban telah dirudapaksa ayah kandungnya sendiri berinisal MK (38).

Baca juga: NN Bercinta 3 Kali Sehari dengan Suami Muda, Mengaku di Depan Suami Tua dan Tokoh Masyarakat

Setelah melakukan tindakan tersebut dan dilaporakan kepada kepolisian, MK langsung melarikan diri.

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra pada Senin (16/05/2022).

Ia mejelaskan, dari keterangan yang diperoleh, ternyata tindakan asusila tersebut dilakukan pelaku pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022, sekira pukul 00.05 WIB.

“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut,” ungkap Kasatreskrim.

Untuk menemukan keberadaan polaku yang melarikan diri, petugas Polres Aceh Selatan pun langsung mencari keberadaan pelaku.

Baca juga: Keluarga Kaget Dengar Pengakuan Bocah Kelas 4 SD Ini, Ternyata Dicabuli Kakak Iparnya Berkali-kali

Dari hasil penelusuran, ternyata pelaku berada di Tebing Tinggi.

Petugas kepolisian pun langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Untuk memudahkan penangkapan, Satreskrim Polres Aceh Selatan pun berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Tebing Tinggi.

Polres Aceh Selatan pun berhasil menangkap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Baca juga: Istri Tersangka Kasus Pembacokan di THR Kendari Polisikan Balik Tetangganya, Gegara Dugaan Pelecehan

Baca juga: Aksi Pembusuran Marak Terjadi di Kendari, Masyarakat Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Pelaku

Baca juga: Predator Anak di Kendari Diduga Cabuli 5 Anak Tetangganya, Umur Korban Rerata 8 Tahun

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, lanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan penjara 7 tahun 6 bulan. (*)

Sumber: SerambiNews.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved