Idul Fitri 2022
Cara Mengqadha atau Bayar Utang Puasa Jika Sudah Meninggal, Bisa Dilakukan Ahli Waris
Qadha sendiri berarti mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Utang puasa Ramadan bisa diistlahkan dengan qadha.
Qadha sendiri berarti mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.
Sebagaimana diketahui bahwa umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa sebulan penuh di bulan suci Ramadan.
Selain itu, puasa Ramadan wajib dijalankan oleh orang yang sehat, menetap, serta dalam keadaan suci dari haid dan nifas.
Sedangkan bagi orang yang sakit, bersafar, sudah tua renta atau pun wanita hamil dan menyusui, mendapatkan keringanan untuk tak menjalankan puasa Ramadan.
Baca juga: Jawaban Taqaballahu Minna Wa Minkum, Balasan yang Benar Jika Diberi Ucapan Idul Fitri
Untuk umat muslim yang diwajibkan berpuasa namun dalam kondisi tertentu tidak dapat menjalankannya, maka dapat menggantinya di lain waktu.
Siapakah yang Terkena Qadha Puasa?
Dikutip TribunnewsSultra.com dari buku Panduan Ramadan Bekal Meraih Ramadan Penuh Berkah terbitan Tim Pustaka Muslim, orang yang dikenakan qadha puasa antara lain:
- Orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa;
- Wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa;
Baca juga: Resep Sahur Praktis: Tumis Kailan Udang Saus Tiram, Capcay Telur Puyuh, dan Tahu Takwa Masak Taoco
- Seorang musafir; dan
- Wanita yang mendapati haidh dan nifas.
Apakah Meng-Qadha Wajib Berurutan?
Berdasarkan firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 185, tidak wajib untuk berurutan saat meng-qadha puasa Ramadan.
فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ