Berita Konawe

Penggunaan Terminal Rahabangga Konawe Sulawesi Tenggara Tunggu Keluarnya Izin Trayek

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe, Nuriadin mengatakan penggunaan terminal tipe Rahabangga tunggu keluarnya izin trayek dari pemerintah.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe, Nuriadin 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe, Nuriadin mengatakan penggunaan terminal tipe Rahabangga tunggu keluarnya izin trayek dari pemerintah.

Di mana, terminal tipe Rahabangga berada di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Nuriadin mengatakan, pihaknya kurang lebih satu tahun telah bersurat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk bermohon izin trayek.

Jika izin trayek terminal itu sudah ada, kata Nuriadin, pihaknya akan mulai memfungsikan terminal ini terhadap kendaraan yang melintas.

"Kalau sudah beroperasi terminal ini untuk kendaraan angkutan umum sudah harus wajib plat kuning," kata Nuriadin belum lama ini.

Baca juga: Wali Kota Kendari Serahkan Beasiswa Berprestasi kepada 130 Siswa SMP dan Bantuan Tenaga Honorer

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kurang lebih sejak enam bulan lalu.

Selain itu, meskipun terminal ini belum beroperasi. Nuriadin menyebut, tidak mengizinkan adanya terminal bayangan seperti di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Konawe, Sultra.

Ia mengatakan, setelah Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2022, pihaknya akan kembali mempertanyakan di Pemerintah Provinsi Sultra soal izin trayek terminal.

Saat ini, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe, terminal Rahabangga juga belum layak untuk difungsikan.

"Terminal tipe B itu waktu kita kunjungi dengan pak wakil dulu almarhum, itu memang belum layak," katanya.

Baca juga: Kemenag Bersama MUI Kota Kendari Siapkan Khutbah Seragam Saat Salat Idul Fitri 1443 H

Kemudian, Nuriadin menjelaskan, pihaknya lalu berkoordinasi dengan pihak Dishub Provinsi Sultra dan bermohon agar dipindahkan dulu ke terminal Wawotobi.

Di mana, penggunaan terminal Wawotobi dikatakannya, sesuai Momerandum of Understanding (MoU) yakni lima tahun lamanya.

"Sekarang sudah berjalan kedua tahun. Setelah cukup lima tahun saya akan tinjau ulang, kalau memang sudah layak untuk Rahabangga di sana dioperasikan kembali," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved