Berita Konawe
Pria Asal Arombu Konawe Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Narkoba di Kos-kosan
Seorang pria SU (44), warga asal Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pria SU (44), warga asal Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.
SU ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Polres Konawe saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu, Sabtu (23/4/2022) dini hari.
Kepala Sat Red Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan pelaku ditangkap di kos-kosan Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sultra sekira pukul 00.30 Wita.
Kata dia, pada hari dan tanggal tersebut, pihaknya menerima informasi dari masyarakat jika sering dilakukan transaksi narkoba di kos-kosan di Jalan Kijang, Kelurahan Tumpas.
"Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan," kata AKP Andi Musakkir melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Detik-detik Mobil Toyota Hilux Merah Jatuh dari Pincara di Sungai Konaweha Desa Tabanggele Konawe
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap dan menggeledah kosan pelaku disaksikan RW dan RT setempat.
Ia mengatakan di atas karpet ditemukan tujuh sachet dengan berat bruto keseluruhan 2,88 gram diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Oppo warna hitam, dua buah sendok takar kecil terbuat dari pipet.
Kemudian, dua buah korek api gas warna biru dan merah, satu buah sumbuh, satu set alat isap bong, satu alat timbang, satu potong pipet warna hijau, dan 30 sachet kosong.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Korban Kebakaran di Kelurahan Bose-Bose Konawe Belum Terima Bantuan Perbaikan Rumah
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara modus operandi, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 a(1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
(TribunnewSultra.com/Arman Tosepu)