Berita Muna
Santriwati Dicabuli Guru Agama Sepulang Ngaji di Muna, Diminta Cuci Piring Berujung di Kasur
Seorang santriwati di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dicabuli guru agamanya LNT (63) sepulang mengaji.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
via WartaKotalive.com
Santriwati Dicabuli Guru Agama Sepulang Ngaji di Muna, Diminta Cuci Piring Berujung di Kasur
Beberapa lama kemudian, tersangka LNT ditangkap Tim Buser Polres Muna di Jalan Bypass Raha, Kabupaten Muna.
Karena aksi bejatnya, LNT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E, ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Sebagaimana ditambah dan diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)