Dulu Bersahabat, Kini Hotman Paris Kesal dengan Otto Hasibuan hingga Pilih Hengkang dari PERADI

Pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan 4 alasannya mundur dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), bukan hanya karena Otto Hasibuan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Instagram/@hotmanparisofficial
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan 4 alasannya mundur dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Adapun Hotman Paris mengundurkan diri dari PERADI bukan hanya karena sang Ketua Umum PERADI yakni Otto Hasibuan menyebut dirinya telah melanggar kode etik advokat.

Kode etik yang dilanggar Hotman Paris di sini yaitu pamer kekayaan.

4 Alasan Hotman Paris Munudur dari PERADI

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, berikut hal-hal yang membuat Hotman Paris memutuskan untuk mundur dari PERADI:

Baca juga: Hotman Paris Pertimbangkan Kawal Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di NTT: Masih Kumpulkan Data

1. Tak Setuju Otto Hasibuan Jabat Ketum PERADI

Hotman Paris tak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat sebagai ketua PERADI untuk ketiga kalinya.

Hotman Paris mengatakan bahwa seharusnya dalam Musyawarah Nasional (Munas), seseorang hanya dibolehkan menjabat sebagai ketua PERADI sebanyak dua kali.

“Namun ternyata dia menghalalkan segala cara (untuk menjadi Ketua Peradi). Dia bisa merubah anggaran dasar, bukan dengan Munas tapi dengan rapat pleno dan dalam anggaran dasar yang baru itu boleh menjabat dua kali namun tidak berturut-turut,” beber Hotman Paris di kantor Dewan Pengacara Nasional, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

“Dia sudah dua kali sebagai ketua umum dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai Ketum. Sesudah Faiz berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar. Padahal harusnya dengan Munas,” imbuhnya.

Baca juga: Luhut Sebut Restoran-Kafe di Jakarta Bandel Disegel, Singgung Milik Hotman Paris dan Nikita Mirzani?

Hotman Paris menyebut hal yang dilakukan Otto Hasibuan tersebut melawan hukum.

Terlebih, Otto Hasibuan diketahui sudah mengubah anggaran dasar hanya melalui rapat pleno.

Hotman Paris juga menuturkan bahwa setelah ditelusurinya, kasus ini telah berjalan dan Otto Hasibuan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Lubuk Pakam.

“Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi dengan Pengadilan Tinggi Medan, yang sangat mengejutkan bisa pas waktunya 18 April 2022 Mahkamah Agung dengan putusan nomor 977 PDP 2022 menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto,” ungkap Hotman Paris.

Dengan demikian, lanjut Hotman Paris, anggaran dasar dari Peradi itu tidak sah.

Baca juga: Ortu Ayu Ting Ting Jauh-jauh ke Bojonegoro Temui Hater hingga Dihujat, Hotman Paris Membela

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved