Berita Konawe
Pemuda di Desa Punggaluku Konawe Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba
Seorang pemuda inisial AR (24) asal Desa Punggaluku, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pemuda inisial AR (24) asal Desa Punggaluku, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.
AR diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (11/4/2022) lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, AR ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari warga.
Di mana, AR kerap kali menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sultra.
"Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan," jelasnya kepada TribunnewsSultra.com pada Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Polres Konawe Operasi Pekat Anoa, Amankan 72 Miras, 1 Pengedar Narkoba, 11 Motor Pelaku Balap Liar
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh aparat desa setempat.
Kata dia, petugas menemukan di dalam kotak warna putih bening 2 sachet dan di bawah jendela 7 sachet yang sempat dibuang dengan berat bruto keseluruhan 2,15 gram diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas mengamankan 1 unit handphone merk Samsung warnah hitam, 1 buah sendok takar kecil terbuat dari pipet yang berada di bawah jendela.
Kemudian, 1 buah sendok takar kecil terbuat dari pipet yang berada dalam kotak putih, 2 buah korek api gas warna hijau dan merah, 1 set alat isap bong, 1 satu slip pengriman dan 127 sachet kosong.
"Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Baca juga: Bawa Sabu di Saku Celana Pria Asal Kolaka Timur Sultra Diamankan Satresnarkoba Polres Konawe
Menurut AKP Andi Musakkir Musni, modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
"AR melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)