Ramadan 2022

Pahami 5 Macam Pembatal Puasa dan Konsekuensi Berbuat Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan

Berikut hal-hal atau perbuatan-perbuatan yang dapat membuat puasa Rakita batal dan konsekuensi jika melakukan hal yang membatalkan puasa Ramadan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
The Indian Express
Ilustrasi Ramadhan. Pahami hal-hal atau perbuatan-perbuatan yang dapat membuat puasa Rakita batal dan konsekuensi jika melakukan hal yang membatalkan puasa Ramadan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bulan suci Ramadan merupakan bulan yang dinanti-nantikan oleh umat muslim di seluruh dunia.

Pasalnya, bulan Ramadan diketahui sebagai momen atau waktu di mana berkah dan pahala atau ganjaran atas amal baik terutama puasa sangat berlimpah.

Adapun puasa Ramadan wajib dijalankan oleh orang yang sehat, menetap, serta dalam keadaan suci dari haid dan nifas.

Sedangkan bagi orang yang sakit, bersafar, sudah tua renta atau pun wanita hamil dan menyusui, mendapatkan keringanan untuk tak menjalankan puasa Ramadan.

Saat berpuasa, kita diwajibkan untuk menahan rasa lapar dan haus.

Baca juga: Pahami 5 Sunah Puasa yang Bisa Buat Pahala di Bulan Suci Ramadan Bertambah

Serta dituntut untuk menahan hawa nafsu.

Lalu apa saja hal-hal atau perbuatan-perbuatan yang dapat membuat puasa kita batal?

Dan bagaimanakah konsekuensi jika melakukan hal yang membatalkan puasa Ramadan?

Dikutip TribunnewsSultra.com dari buku Panduan Ramadan Bekal Meraih Ramadadan Penuh Berkah terbitan Tim Pustaka Muslim, berikut hal-hal pembatal puasa:

Baca juga: Resep Minuman untuk Segarkan Buka Puasa: Es Cincau Hitam Agar-agar, Mixed Fruit Punch, dan Es Cuing

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan minum dengan sengaja untuk menguatkan tubuh atau mengenyangkan dapat membuat puasa batal.

Namun apabila orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal.

Dari sahabat Rasul yakni Abu Hurairah R.a., Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”

Baca juga: 7 Keutamaan Puasa Ramadan: Jalan Takwa, Pintu Surga Ar Rayyan, hingga Penghalang Siksa Neraka

2. Muntah dengan Sengaja

Dari sahabat Rasul yakni Abu Hurairah R.a., Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.

3. Mendapati Haidh dan Nifas

Dari sahabat Rasul yakni Abu Sa’id Al Khudri R.a., ketika Nabi Muhammad SAW ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata

“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

Baca juga: Resep Mudah Menu Sahur: Cah Bayam Jamur Tiram, Mi Goreng Pecel, dan Tumis Tempe Bakso Cabai Kering

4. Jima’ (bersetubuh) dengan Sengaja

Yang dimaksud bersetubuh di sini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja berdasarkan keinginannya sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya.

Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan lupa dan tak mengetahui haramnya, maka puasanya tidak batal.

Dalil yang menunjukkan bahwa bersetubuh termasuk pembatal puasa yakni firman Allah SWT dalam Al quran surat Al-Baqarah ayat 187.

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Baca juga: Resep Minuman Segar Buka Puasa: Es Bola-Bola Buah, Es Nanas Bola Jeli, dan Es Blewah Markisa Melon

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187).

Adapun bunyi "Tubasyiruhunna" dalam ayat tersebut bermakna menyetubuhi.

5. Keluar Mani karena Bercumbu

Apabila umat muslim yang bercumbu seperti ciuman tanpa ada pembatas hingga mengeluarkan mani, atau onani maka puasanya batal.

Sedangkan jika keluar mani karena mimpi basah atau imajinasi lewat pikiran, maka puasanya tidak batal.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kendari Sulawesi Tenggara 8 April 2022, Hari ke-6 Ramadan 1443 H

Konsekuensi bagi Orang yang Melakukan Pembatal Puasa

Bagi orang yang batal puasanya akibat makan dan minum, muntah dengan sengaja, mendapati haidh dan nifas, atau keluar mani saat bercumbu, maka kewajibannya adalah mengqadha’ saja atau hanya mengganti puasa di lain waktu.

Sedangkan yang batal puasa akibat bersetubuh di siang hari saat bulan Ramadhan, maka ada kewajiban qadha’ dan wajib menunaikan kafarah yang dibebankan pada laki-laki.

Kafarah atau tebusan yakni memerdekakan satu orang budak.

Baca juga: Hukum Melakukan Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa di Bulan Ramadan, Apakah Tetap Sah atau Batal?

Tetapi apabila tak didapati, maka dapat berpuasa dua bulan berturut-turut.

Jika tak mampu melakukannya, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved