Berita Kendari
Larangan ASN dan Pejabat Bukber Puasa Ramadan dan Open House, Kemenag Kota Kendari Imbau Ikut Aturan
Pejabat dan Aparatur Sipil Negera lingkup Pemerintah Kota Kendari diimbau tak mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama dan open house.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pejabat dan Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari diimbau tak mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama dan open house.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang aturan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1443 H/ 2022 M.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Muhammad Lalan Jaya, mengatakan para pejabat dan ASN untuk mengikuti Surat Edaran Menteri Agama tersebut.
Di mana, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran ASN menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.
"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama, kita sebagai ASN di bawah harus mengikuti aturan tersebut, ini berlaku untuk semuanya, semua pejabat dan ASN," kata Muhammad Lalan Jaya, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Peserta Lemhannas RI Gelar Kunjungan Studi Strategis Dalam Negeri di Polda Sulawesi Tenggara
Muhammad Lalan Jaya menegaskan surat edaran itu sebagai tindak lanjut Menteri Agama terhadap Instruksi Presiden, sehingga menjadi pedoman bersama selama beribadah di bulan suci Ramadan.
Ia juga mengingatkan para ASN dan pejabat agar sabar, memahami dan menjalankan aturan tersebut demi kebaikan bersama.
"Bersabar karena kondisi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19," ujar Muhammad Lalan Jaya.
Kata dia, jika ke depannya didapati pejabat dan ASN melanggar, maka akan mengikuti mekanisme dan aturan lanjutan terkait sanksi yang akan dikenakan.
Namun, untuk saat ini kemungkinan ASN dan pejabat tersebut akan diberikan pembinaan sebelum diberikan sanksi.
Baca juga: Hari Bumi Sedunia 2022, Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan Tanam 1.000 Bibit Mangrove
"Sanksi nanti kita lihat, yang jelasnya ini baru imbauan surat edaran. Artinya jika ketemu atau didapat buka bersama tanpa dia sadari ini dilarang atau pelanggaran, nanti kita adakan pembinaan," katanya.
"Tidak langsung kita berikan sanksi," tambah Kepala Kemenag Kota Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
larangan
ASN
pejabat
bukber
puasa
Ramadan
open house
Kemenag
Kota Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
Muhammad Lalan Jaya
aturan
Apakah Periksa ke Dokter Gigi Batalkan Puasa? Simak Hukum Tambal Gigi, Cabut Gigi, hingga Scalling |
![]() |
---|
Warga Sultra Wajib Tahu, Kapan Harus Niat Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Ustaz H Sabaruddin |
![]() |
---|
Tips Puasa Ramadan Ala Rektor UHO Prof Dr Muhammad Zamrun, Sahur dan Berbuka Tepat Waktu |
![]() |
---|
Bazar Ramadan Kreasi Menu Buka Puasa Dharma Wanita UHO Kendari Bisa Jadi Rekomendasi Saat Berbuka |
![]() |
---|
10 Hal yang Dikira Batalkan Puasa padahal Boleh Dilakukan: Donor Darah hingga Mencuci Hidung |
![]() |
---|