Berita Kendari

Warga Kota Kendari Boleh Bukber, Asal Tetap Patuhi Protokol Kesehatan hingga Vaksin Booster

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari mencatat hingga saat ini kasus Covid-19 tersisa tujuh kasus per Jumat (1/4/2022).

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari drg Rahminingrum 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari mencatat hingga saat ini kasus Covid-19 tersisa tujuh kasus per Jumat (1/4/2022).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari drg Rahminingrum mengatakan situasi kasus Covid-19 di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melandai.

Dengan kondisi tersebut, aturan selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan 1443 H/2022 M mulai dilonggarkan.

Salah satunya, kata drg Rahminingrum, masyarakat Kota Kendari kini diperbolehkan melakukan kegiatan buka bersama atau bukber.

Ia mengatakan meskipun ada pelonggaran, bukan berarti warga bisa abai dengan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Warga Konawe Diimbau Perhatikan Protokol Kesehatan saat Menjalani Ibadah di Bulan Ramadan 2022

drg Rahminingrum mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Selain itu, kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari ini, vaksinasi dipastikan sudah dilakukan hingga booster.

"Memang tidak ada tambahan kasus yang cukup signifikan seperti sebelumnya. Kemarin juga tidak ada, hari ini belum rilis," kata dia.

"Mudah-mudahan bukber bisa dilaksanakan, tapi dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved