UPDATE Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz: Total Kerugian Korban Rp 25,6 Miliar hingga Penyitaan Aset

Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat Crazy Rich Medan Indra Kenz.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Instagram @indrakenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks), penipuan, dan penducian uang modus trading Binomo. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat Crazy Rich Medan Indra Kesuma (25) alias Indra Kenz.

Terbaru Bareskrim Polri mencatat total kerugian korban penipuan afiliator Binomo Indra Kenz yakni mencapai Rp 25.620.605.124,00.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa penyidik memperoleh jumlah kerugian itu dari total 14 korban yang telah dimintai keterangan.

“Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124,” ungkap Kombes Gatot saat konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Kombes Gatot menyatakan bahwa total saksi yang telah dimintai keterangan yakni sebanyak 19 orang.

Baca juga: Fakta Terbaru Usai Indra Kenz Jadi Tersangka, Sifat Asli Diungkpan Orang Terdekat, Sebutkan Hal Ini

Antara lain 17 saksi dan 2 saksi ahli.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita 1 unit mobil merek Tesla, 1 unit ponsel, akun Youtube, dan sejumlah bukti transfer rekening milik tersangka Indra Kenz.

Influencer sekaligus Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus penipuan aplikasi binomo.
Influencer sekaligus Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus penipuan aplikasi binomo. (Kolase Instagram @indrakenz)

“Bukti transfer kemudian rekap deposit, penarikan di Binomo, kemudian konten video dan Youtube dari Saudara IK (Indra Kenz), kemudian print out legalisir dari akun Youtube milik IK, satu unit mobil Tesla, dan satu unit HP,” papar Kombes Gatot.

Penyidik Bareskrim diketahui sudah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset Indra Kenz ke ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Korlantas Polri, dan pengadilan pada 4 Maret 2022.

Adapun daftar aset milik Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik meliputi rumah seharga miliaran rupiah, sejumlah mobil bermerek, dan rekening milik Indra Kenz.

Baca juga: Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Turut Diperiksa Polisi atas Kasus Dugaan Penipuan Binomo

Selanjutnya terdapat apartemen di Medan dengan harga sekitar Rp 800 juta dan beberapa rekening milik tersangka Indra Kesuma.

"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Dirtipideksus Whisnu Hermawan, Jumat (4/3/2022).

Terancam 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binomo ini.

Akibatnya, Influencer muda itu terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Kasus Penipuan Quotex Naik ke Penyidikan, Doni Salmanan Bakal Nyusul Indra Kenz Jadi Tersangka?

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," sebut Brigjen Ramadhan, Kamis (24/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 45 ayat (2) jo. pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Afiliator Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditahan

Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Brigjen Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz akan segera dilakukan penahanan setelah penetapan sebagai tersangka itu.

Indra diperiksa ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik polisi selama sekitar 7 jam.

Baca juga: Dulu Takabur Tak Bisa Dimiskinkan, Kini Miliaran Aset Indra Kenz Disita & Terancam Pasal Berlapis

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," jelas Brigjen Ramadhan.

Selebgram yang menjadi afiliator Binomoo itu sebelumnya dilaporkan oleh 8 orang yang mengaku sebagai korban dari Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu.

Delapan korban itu juga melaporkan pemilik aplikasi beserta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk sang Crazy Rich Medan Indra Kenz.

Laporan polisi terhadap Indra Kenz itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Kerugian 14 Korban Kasus Indra Kenz Binomo Lebih dari Rp 25 Miliar" dan "Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved