Bos Tambang Ditangkap

Sosok Bos Tambang Ditangkap Diduga Menambang Ilegal di Konawe Utara, 3 Excavator dan 3 Truk Disita

Sosok bos tambang ditangkap gegara diduga menambang ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Aqsa
Fadli Aksar/ TribunnewsSultra.com
Sosok bos tambang ditangkap gegara diduga menambang ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan merusak hutan di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra. 

Hadir pula Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi atau Aspidum Kejati Sultra, Alex Rahman.

Dodi, mengatakan, PT JAP yang dipimpin RMY diduga melakukan kejahatan lingkungan seluas 2,8 hektare (ha) dalam wilayah hutan produksi.

Aktivitas penambangan nikel tersebut sudah dilakukan sejak Mei 2021 sampai Oktober 2021 lalu.

“Dua alat bukti yang kita punyai, bukti surat, adanya kerja sama dengan direktur lain,” kata Dodi dalam rilis kasus tersebut.

“Didukung juga keterangan ahli, bahwa kegiatan itu tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan,” jelasnya menambahkan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, menunjukkan gambar aktivitas tambang PT JAP yang dipimpin RMY diduga melakukan kejahatan lingkungan di Kecamatan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada rilis kasus tersebut, Kamis (10/3/2022).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, menunjukkan gambar aktivitas tambang PT JAP yang dipimpin RMY diduga melakukan kejahatan lingkungan di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada rilis kasus tersebut, Kamis (10/3/2022). (Fadli Aksar/ TribunnewsSultra.com)

Atas dugaan kejahatan ini, tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dia dijerat dengan pasal 78 ayat (2) juncto pasal 50 ayat (3) huruf “a” Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) juncto pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dan atau pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) Juncto pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved