Berita Konawe
Residivis Asal Kolaka Timur Diamankan Polsek Onembute Konawe, Usai Curi HP dan Motor Seorang Warga
Residivis tersebut bernama Iwan alias Iwa (40) ditangkap di Desa Angata, Kecamatab Motaha, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang residivis asal Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe dan Polsek Onembute.
Residivis tersebut bernama Iwan alias Iwa (40) ditangkap di Desa Angata, Kecamatab Motaha, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kapolsek Onembute, IPDA Syamsu Marlin mengatakan, tersangka diamankan di Polsek Onembute Rabu, (09/03/2022) kemarin.
Penahanan itu berdasarkan laporan polisi Nomor LP. : K / 01 / III / 2022 / Sek Onembute , Tanggal 04 Maret 2022, Sp. Sidik/01/III/2022/reskrim Tanggal 8 Maret 2022, dan Sp. Han /01/III/2022/reskrim Tanggal 9 Maret 2022.
Baca juga: Imbas Unjuk Rasa Ricuh, Polda Jabar Amankan 725 Anggota GMBI: 24 Residivis dan 16 Postif Narkoba
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian," kata IPDA Syamsu Marlin, Kamis (10/03/2022).
Dikatakannya, kronologis awalnya terjadi pada Hari Kamis, 23 Januari 2022 lalu sekira pukul 03:00 Wita terjadi pencurian di Desa Kumapo, Kecamatan Onembute.
Tersangka masuk lewat pintu depan kemudian membuka grendel menggunakan tangan kosong.
"Berhasil masuk kedalam rumah kemudian pelaku mencari kunci motor dan menemukan di kamar korban tepat diatas lemari," lanjutnya.
Setelah itu tersangka masuk ke kamar berikutnya dan mengambil Hp Vivo Y20 dan langsung menuju ke motor korban serta membuka kunci lehernya.
Baca juga: 1 Kilogram Sabu, Ganja hingga 450 Butir Tramadol Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kendari Sultra
Setelah berhasil membuka kunci leher motor korban, tersangka mendorong ke jalan raya dan stater motor lalu membawa pergi menuju di Desa Mutaha, Kecamatan Puriala.
"Dirumah teman tersangka kemudian istirahat setelah siang hari pelaku langsung membawa motor ke arah Kendari. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka tersebut berhasil tangkap," ujar IPDA Syamsu Marlin.
"Diamankan oleh timsus Polres Konawe kemudian tersangka di serahkan ke Polsek Onembute guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tujuh tahun.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)