Dalih Istri Meninggal, Sang Ayah Tega ‘Garap’ Putrinya Berulang-ulang hingga Hamil Anak Bapaknya itu
Dalih istri meninggal, sang ayah malah tega ‘menggarap’ putrinya sendiri berulang-ulang hingga hamil anak bapaknya itu.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Dalih istri meninggal, sang ayah malah tega ‘menggarap’ putrinya sendiri berulang-ulang hingga hamil anak bapaknya itu.
Perbuatan bejat itu dilakukan seorang pria berinisial LH (53) terhadap putri kandungnya Bunga (17), nama samaran korban.
Kasus rudapaksa di Lea-Lea, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut sebelumnya terungkap pekan lalu.
Namun baru resmi dirilis Kepolisian Resort (Polres) Baubau pada Rabu (9/3/2022).
Dalam rilis ini, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengungkap modus hingga kronologi pelaku merudapaksa putrinya sendiri.
Baca juga: Video Viral 14 Detik Kendal Sosok Remaja Terekam Beradegan Tak Senonoh Saat Gerimis di Taman Garuda
Hingga saat ini, putrinya yang baru berusia 17 tahun malah mengandung anak dari bapaknya itu.
Terungkap pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya tersebut sebanyak 4 kali.
Pelaku berdalih merudapaksa putrinya karena sudah lama ditinggalkan sang istri yang meninggal dunia.
Alasan itulah yang juga disampaikan pelaku kepada anaknya agar mau meladeni hasratnya.
“Aksi tersebut dilakukan pada bulan Juni, Juli, dan Desember 2021 hingga korban hamil,” kata AKBP Erwin di Mapolres Baubau.

Kronologis Rudapaksa
Berikut kronologis kasus tindak asusila yang dilakukan seorang pria di Kota Baubau, Provinsi Sultra, yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Perbuatan tak senonoh itu awalnya terjadi di kediamannya pada Juni 2021 lalu.
Kala itu, pelaku pulang ke rumah dan tiba sekitar pukul 23.00 wita.
Saat itu, Bunga sedang berada di dalam kamarnya sambil bermain handphone.
Baca juga: Pilu Istri Anggota DPRD: Suami Selingkuh Mahasiswi Pelakor, Ditelantarkan 7 Bulan, Jadi Korban KDRT
“Kemudian, pelaku masuk ke dalam kamar dan duduk di samping Bunga,” jelas AKBP Erwin.
Selanjutnya, pelaku membujuk korban agar mau melayani hasratnya dengan dalih sang istri atau ibu dari korban sudah lama meninggal.
“Pelaku kemudian membujuk korban melakukan hubungan intim dengan dalih,” ujar Kapolres.
Mendengar permintaan ayahnya, Bunga saat itu sontak menolak dan berupaya memberontak.
Korban lalu mendorong badan pelaku seraya melontarkan kalimat penolakan itu.
“Namun pelaku terus berupaya membujuk rayu korban untuk mengikuti keinginannya,” kata AKBP Erwin.
“Saat itu korban terdiam, kemudian pelaku melakukan aksi persetubuhan dengan korban,” jelasnya menambahkan.
Dua pekan pascakejadian pertama, pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan laiknya suami istri.
Pelaku kembali berhasil melakukan aksinya terhadap buah hatinya itu di dalam kamar yang sama.
Perbuatan tersebut terus berulang hingga empat kali, sejak Juni, Juli, serta Desember 2021 lalu.
Baca juga: Polisi Selingkuh dengan Ibu Bhayangkari Istri Sesama Anggota Polri, Kepergok Berduaan di Kamar Hotel
Gegara perbuatan tak senonoh tersebut, Bunga hamil anak dari bapaknya itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, remaja perempuan ini sudah mengandung 8 bulan dan tak lama lagi melahirkan.
Kecurigaan Tetangga
Sebelumnya, kasus rudapaksa yang dilakukan LH terhadap anak kandungnya tersebut terungkap dari kecurigaan para tetangga.
Awalnya kakak kandung korban sekaligus pelapor berinisial A mendengar kabar dari warga yang merupakan tetangganya.
Baca juga: Masih Dicari-cari Link Video Lawas 53 Detik Guru dan Murid yang Kini Viral Lagi di TikTok, Ada Apa?
Tetangga tersebut menyampaikan kecurigaan melihat kondisi tubuh korban tiba-tiba gemuk.
“Mendengar hal tersebut, keesokan harinya A memanggil Bunga dan menanyakan langsung kepada korban,” kata AKBP Erwin.
“Saat ditanyai oleh kakaknya, Bunga akhirnya mengaku kalau tengah hamil,” jelasnya menambahkan.
Korban pun mengakui dirinya mengandung anak dari hasil perbuatan rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya itu.
Berdasarkan pengakuan korban, A melapor ke Polsek Lea-Lea, Kota Baubau, Provinsi Sultra, pada Kamis (23/2/2022) lalu.
Kasus perbuatan tak senonoh itupun selanjutnya berproses di kepolisian setempat.
Atas perbuatannya itu, pelaku LH kini diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry)