Berita Baubau
Diungkap Oleh Tetangga, Pemuda di Baubau Ini Kaget Lihat Adiknya Dicabuli dan Dihamili Ayahnya
Diungkap oleh tetangga, pemuda di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini kaget, melihat adiknya dicabuli dan dihamili oleh ayahnya.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Diungkap oleh tetangga, pemuda di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini kaget, melihat adiknya dicabuli dan dihamili oleh ayahnya.
Dugaan pencabulan ini telah dilaporkan dan ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Baubau.
A tiba-tiba saja mendapatkan kabar yang tidak mengenakan dari adiknya, Bunga (nama samaran).
Ia mulai sadar bahwa orang-orang telah membicarakan perubahan tubuh Bunga.
Seorang tetangga lalu mengabarkan kepada A.
Baca juga: Pria di Baubau Sulawesi Tenggara Cabuli Putrinya hingga Hamil, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Mengatakan bahwa warga curiga karena Bunga terlihat lebih gemuk.
Tubuh Bunga terlihat seperti orang dewasa, tidak sesuai dengan usianya.
Warga menduga bunga telah hamil.
A lalu memanggil adiknya, menanyakan kecurigaan warga.
Bunga yang sudah tertekan sejak lama, akhirnya jujur dengan musibah yang menimpanya.
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca pada 5 Maret 2022, Baubau Terjadi Hujan Disertai Angin Kencang
Anak perempuan di bawah umur itu mengungkapkan telah dicabuli dan dihamili oleh ayah kandungnya, LH (53).
Pristiwa ini telah dibenarkan oleh Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.
Ia mengatakan, A telah melaporkan ayah kandungnya karena telah menghamili adiknya.
"Mendengar hal tersebut (kecurigaan warga), keesokan harinya A memanggil Bunga dan menanyakan langsung kepada Bunga,"
"Saat di tanyai Bunga mengaku tengah hamil" katanya dalam keterangan tertulis Via WhatsApp, Sabtu, (5/3/2022).
Baca juga: UPDATE Perang Rusia Vs Ukraina: Moskow Umumkan Gencatan Senjata Sementara untuk Evakuasi Warga Sipil
A melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan ayahnya kepada adiknya di Kepolisian Sektor (Polsek) Lea-lea, Kamis (23/2/2022).
Mendapat laporan itu, penyidik Polsek Lea-lea langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan visum kepada korban dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat pelakunya adalah LH (53) yang merupakan orang tua korban" jelasnya.
Polsek Lea-lea langsung menangkap LH yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya. LH ditangkap di rumahnya pada Sabtu (26/2/2022).
Menurut AKBP Erwin Pratomo, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kandungan Bunga telah mamasuki usia 8 bulan.
Baca juga: Menlu Amerika Serikat Yakin Pasukan Ukraina Bisa Menangkan Perang Lawan Militer Rusia
Itu artinya, LH sudah sejak lama melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman yang dikenakan kepada LH maksimal 15 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry)