Guru SD Cabuli 3 Siswa, Modus Pelajaran Tambahan, Dilakukan Sejak 2021 hingga Januari 2022
Seorang guru sekolah dasar (SD), tega mencabuli tiga siswanya yang merupakan anak di bawah umur.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang guru sekolah dasar (SD), tega mencabuli tiga siswanya yang merupakan anak di bawah umur.
Adapun cara guru SD mencabuli siswa dengan modus berpura-pura memberikan pelajaran tambahan.
Kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu telah dilakukan pelaku sejak 2021 hingga awal Januari 2022.
Bejat perilaku AD (45) yang tega memperdaya muridnya sendiri.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di sebuah SD di satu kecamatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat ini telah diringkus jajaran Satreskrim Polres Subang.
Baca juga: Anak Ini Diminta Ucapkan Kalimat Syahadat, Lalu Dicabuli Pemilik Warkop: Tak Menurut Termasuk Dosa
Penyebab PSN ini ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang muridnya.
AD melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada murid yang berinisial MA (11), MB (12), dan CO (12).
Ketiganya merupakan murid yang bersekolah di SD tempat pelaku mengajar.
Karena perbuatan tak tercelanya, AD harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggung jawbakan dugaan kejahatan yang telah dilakukan.
Hal ini sebagaimana dibenarkan oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni.
Baca juga: Sudah Lahirkan 3 Bayi, Ibu Hanya Diam Lihat Anaknya Dirudapaksa Ayah Selama 10 Tahun Diancam Dibunuh
Lewat jumpa pers di Mapolres Subang pada Rabu (1/3/2022) malam, AKBP Sumarni menjelaskan kronologis peristiwa guru SD mencabuli murid.
Ia mengatakan, perbuatan AD dilaporakan oleh keluarga korban.
"Telah kami amankan AD pekerjaan PNS di Kabupaten Subang setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban," ujar Sumarni.
AKBP Sumarni melanjutkan, modus operandi pelaku untuk memuluskan aksi tak senonohnya dengan cara mengancam korban akan memberikan nilai jelek.
Sehingga korban dipaksa untuk menuruti perbuatan bejat pelaku.
Baca juga: DULU Nyawer Reza Arab Rp1,5 Miliar Gegara Gabut, KINI Doni Salman Nangis Susul Indra Kenz Tersangka
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura memberikan pelajaran kemudian melakukan perbuatannya," jelasnya
"Korban diancam jika melapor tidak akan diberikan nilai bagus," lanjutnya.
Menurut pengakuan pelaku, kata Sumarni, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu di ruangan kelas.
"Pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga awal bulan Januari 2022," ucapnya.
Atas pengungkapan kali ini, polisi mengamankan barang bukti yakni seragam sekolah dari ketiga korban.
Baca juga: Aksi Berani Kumpulan Perempuan di Ukraina, Bikin Bom Molotov dan Tak Gentar Gempuran Militer Rusia
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berita Subang Terbaru, Guru SD Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Berbuat Ini ke Tiga Muridnya