Minyak Goreng Langka di Sultra
DPRD Kendari Sidak Toko dan Gudang Distributor Minyak Goreng, Bakal Sanksi Tegas Pelaku Penimbunan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal memberikan sanksi pelaku penimbunan minyak goreng di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
"Itu tujuannya baik untuk membatasi, karena jangan sampai ada oknum yang memborong minyak dan menjual kembali, takutnya banyak masyarakat yang tidak dapat minyak goreng," bebernya.
Ia menjelaskan pihaknya menjual beberapa merk minyak goreng dengan harga subsidi sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Namun, kata dia, ada juga beberapa merk minyak goreng yang tidak terdaftar sebagai subsidi pemerintah.
Diketahui, sidak dilakukan bersama Polresta Kendari, Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM) Kota Kendari.
Di mana, pelaksanaan sidak dibagi menjadi dua tim, tim pertama dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari Subhan, yang bertugas di daerah Kelurahan Anduonohu hingga Kelurahan Lepo-Lepo.
Baca juga: Minyak Goreng Langka di Sejumlah Pasar Tradisional Kota Kendari Sulawesi Tenggara
Sementara tim kedua yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu melakukan sidak di daerah Kecamatan Puwatu.
Berdasarkan hasil sidak tersebut, didapati beberapa ritel maupun gudang tidak memiliki stok minyak goreng.
Ketua DPRD yang didampingi Ketua Komisi I Riski Brilian Pagala dan Ketua Komisi III LM Rajab Jinik melakukan sidak di Indogrosir, Marina Swalayan Anduonohu dan gudang milik PT Indomarco.
Hasil sidak anggota DPRD Kota Kendari dari ketiga tempat tersebut tidak ditemukan sama sekali minyak goreng
Sementara di gudang milik UD HS ditemukan sejumlah minyak yang hendak didistribusikan ke beberapa tempat.
Baca juga: Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Sebut Sudah Siapkan Stok Minyak Goreng, Bakal Gelar Operasi Pasar
Bahkan sidak kali ini, DPRD Kota Kendari, Sultra, menemukan swalayan yang menerapkan aturan tidak wajar.
Seperti di Marina Swalayan Anduonohu menerapkan aturan yakni minimal belanja Rp50 ribu, pembeli baru bisa mendapatkan harga minyak goreng sesuai ketetapan pemerintah yakni Rp14 ribu per liter.
Sontak, DPRD Kota Kendari langsung menegur dan mencabut tulisan itu dan meminta kepada pihak Marina Swalayan untuk tidak memberlakukan hal tersebut lagi. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)