Pengeroyokan Remaja di Kendari
Briptu AI Polwan Polres Kolaka Utara Bantah Keroyok Remaja di Kendari Sulawesi Tenggara
Seorang polisi wanita (Polwan) inisial Briptu AI, membantah terlibat pengeroyokan terhadap seorang remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Aksi pengeroyokan itu terjadi di kediaman korban, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 19 Januari 2022.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/I/2022/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 19 Januari 2022.
Sang polwan ini juga dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, tertuang dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam, Nomor: SPSP2/3/1/2022/Yanduan.
Satu bulan setelah melapor, korban justru ditahan di Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur.
Korban dituduh menganiaya adik sang istri saat hendak menjemput istrinya.
Baca juga: Polisi Proses Laporan Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara Ridwan Badallah Soal Dugaan Penganiayaan
Ibu korban, Sadratin (53) mengatakan, pengeroyokan ini dipicu masalah rumah tangga sang anak dan istrinya RH sejak setahun belakangan.
Puncaknya, terjadi di kediaman korban, saat itu adik Briptu AI berada di tempat tersebut dan ayahnya hendak menjemput RH.
"Saat saya mau keluar putar keran, saya lihat di depan kamarnya anakku (korban), ada orang ternyata ada itu Polwan, suaminya, bapaknya di dalam kamar," katanya saat ditemui di Kendari, pada Jumat (25/2/2022).
Ia mengatakan, saat itu anaknya diduga dianiaya sang polwan, suaminya dan bapak mertua hingga luka lebam.
Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra dan Bidang Propam Polda Sultra setelah kejadian.
Baca juga: Korban Penikaman di Kedai Kopi Kendari Jadi Tersangka Penganiayaan, Dilapor Balik Orangtua
Setelah sebulan melapor polisi, sang anak ditahan di Polresta Kendari pada Kamis (24/2/2022) kemarin.
Korban dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adik iparnya.
Sadratin mengatakan, anaknya ditahan karena diduga menganiaya iparnya saat hendak menjemput istrinya.
"Katanya polisi dia pukul adiknya istrinya karena mau berusaha larang kakaknya dibawa sama anakku," ungkapnya.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh mengatakan, akan mengecek laporan tersebut.
Baca juga: Polsek Mandonga Periksa 9 Saksi Kasus Pengeroyokan Siswi SMA di Kendari, Gegara Konten TikTok
"Nanti saya cek," ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, Jumat (25/2/2022).
Sementara itu, Briptu AI membantah tuduhan tersebut, ia mengaku pernyataan ibu korban merupakan fitnah.
"Tidak benar, saya tidak memukul, apalagi suami saya," kata Briptu AI saat dihubungi melalui telepon, Jumat (25/2/2022). (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)