Alasan Polisi Tolak Laporan Roy Suryo atas Dugaan Penistaan Agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas duguaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews.com
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo laporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas duguaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/2/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo kecewa karena polisi menolak laporannya atas duguaan penistaan agama oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Diketahui pada Kamis (24/2/2022) sore, pakar telematika Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penistaan agama.

Penolakan laporan ini terjadi setelah Roy Suryo berkonsultasi dengan penyidik SPKT Polda Metro Jaya ketika melaporkan Menag Yaqut.

Laporan ini dipicu pernyataan kontroversial Menag Yaqut terkait pengaturan suara Toa Masjid yang dianalogikan gonggongan anjing.

"Saya melaporkan seseorang berinisial YCQ yang dua hari ini sangat viral." ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Baca juga: Video Viral Dua Lelaki Salat Telanjang Dada, Diduga Penistaan Agama, Netizen Bereaksi

"Kami sudah berkonsultasi terlebih dahulu dan saya harus menyampaikan bahwa saya kecewa karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Hari ini saya tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," sambungnya.

Roy Suryo yang didampingi sang pengacara Pitra Romadoni mengungkapkan, alasan polisi menolak laporannya terhadap Menag Yaqut lantaran Locus Delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) tak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Hasil konsultasi dengan pak Pitra terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama yakni Locus Delicti karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," ungkap Roy Suryo.

Meski begitu, Roy Suryo tetap berharap ada perwakilan masyarakat di Pekanbaru yang melaporkan kasus dugaan penistaan agama Menag Yaqut ini.

Sehingga laporan itu dapat diterima oleh pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Baca juga: Keaslian Video Syur Mirip Nagita Slavina Masih Misteri: Temuan Polisi dan Roy Suryo Berbeda

"Setelah berkonsultasi cukup lama dengan alasan locusnya bukan di wilayah PMJ, saya disarankan untuk melapor di Pekanbaru. Saya terus terang mempertimbangakan mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru untuk melaporkan ini dibandingkan saya harus ke sana," jelas Roy Suryo.

Roy Suryo Laporkan Menteri Agama

Dalam laporan mantan politisi Partai Demokrat, Roy Suryo ini Menag Yaqut disebut melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Eks Ketua GP Ansor tersebut juga dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Pasal tersebut disangkakan terhadap Menag Yaqut mengenai video viral potongan wawancaranya yang diduga membandingkan suara azan dan bunyi suara anjing di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu.

Baca juga: Menag Yaqut Respons Bom Meledak di Gereja Katedral Makassar: Tidak Dibenarkan Agama, Merugikan Orang

Roy Suryo mengaku bahwa pihaknya juga membawa bukti untuk memperkuat laporannya itu.

Antara lain rekaman audio dan visual pernyataan Menag Yaqut tersebut dan pemberitaan berbagai media.

"Ada bukti juga. Alias bukan hanya persepsi pelapor saja," sebut Roy Suryo, Kamis (24/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, Menag Yaqut mendadak menjadi sorotan publik setelah wawancaranya dengan awak media di Pekanbaru.

Dalam wawancara itu, Menag Yaqut menjawab pertanyaan perihal aturan volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel).

Baca juga: Karir Coki Pardede, Dulu Tersandung Penistaan Agama & Dianggap Menghina, Kini Terseret Kasus Narkoba

Menag Yaqut pun mengatakan bahwa waktu penggunaan toa disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Tetapi Menag Yaqut mengibaratkan suara azan dengan kebisingan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?," tutur Menag Yaqut.

"Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," lanjutnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Roy Suryo Kecewa, Laporan Ucapan Menag Yaqut Soal Pengaturan TOA Masjid Ditolak Polda Metro Jaya" dan "Sore Ini Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved