Alasan Polisi Tolak Laporan Roy Suryo atas Dugaan Penistaan Agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo laporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas duguaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo kecewa karena polisi menolak laporannya atas duguaan penistaan agama oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui pada Kamis (24/2/2022) sore, pakar telematika Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penistaan agama.
Penolakan laporan ini terjadi setelah Roy Suryo berkonsultasi dengan penyidik SPKT Polda Metro Jaya ketika melaporkan Menag Yaqut.
Laporan ini dipicu pernyataan kontroversial Menag Yaqut terkait pengaturan suara Toa Masjid yang dianalogikan gonggongan anjing.
"Saya melaporkan seseorang berinisial YCQ yang dua hari ini sangat viral." ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Baca juga: Video Viral Dua Lelaki Salat Telanjang Dada, Diduga Penistaan Agama, Netizen Bereaksi
"Kami sudah berkonsultasi terlebih dahulu dan saya harus menyampaikan bahwa saya kecewa karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Hari ini saya tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," sambungnya.
Roy Suryo yang didampingi sang pengacara Pitra Romadoni mengungkapkan, alasan polisi menolak laporannya terhadap Menag Yaqut lantaran Locus Delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) tak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Hasil konsultasi dengan pak Pitra terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama yakni Locus Delicti karena kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," ungkap Roy Suryo.
Meski begitu, Roy Suryo tetap berharap ada perwakilan masyarakat di Pekanbaru yang melaporkan kasus dugaan penistaan agama Menag Yaqut ini.
Sehingga laporan itu dapat diterima oleh pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Baca juga: Keaslian Video Syur Mirip Nagita Slavina Masih Misteri: Temuan Polisi dan Roy Suryo Berbeda
"Setelah berkonsultasi cukup lama dengan alasan locusnya bukan di wilayah PMJ, saya disarankan untuk melapor di Pekanbaru. Saya terus terang mempertimbangakan mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru untuk melaporkan ini dibandingkan saya harus ke sana," jelas Roy Suryo.
Roy Suryo Laporkan Menteri Agama
Dalam laporan mantan politisi Partai Demokrat, Roy Suryo ini Menag Yaqut disebut melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Eks Ketua GP Ansor tersebut juga dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Pasal tersebut disangkakan terhadap Menag Yaqut mengenai video viral potongan wawancaranya yang diduga membandingkan suara azan dan bunyi suara anjing di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu.
Baca juga: Menag Yaqut Respons Bom Meledak di Gereja Katedral Makassar: Tidak Dibenarkan Agama, Merugikan Orang