Sekolah Daring di Kendari

Belajar Online di Kendari Kembali Berlaku Bagi Pelajar SD dan SMP Sederajat hingga 26 Februari 2022

Dikmudora Kendari kembali mengeluarkan edaran terkait belajar online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) usai pemberlakuan PPKM Level 3.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Dikmudora Kendari kembali mengeluarkan edaran terkait belajar online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) usai pemberlakuan PPKM Level 3. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dikmudora Kendari kembali mengeluarkan edaran terkait belajar online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) usai pemberlakuan PPKM Level 3.

Edaran yang ditandatangani Kepala Dikmudora, Makmur berlaku bagi siswa SD, SMP dan MTs sejak 21 Februari hingga 26 Februari 2022.

Adapun edaran itu sesuai nomor Nomor 800/590/2022 TENTANG PEMBELAJARAN JARAK JAUH JENJANG PAUD, SD DAN SMP tahun pelajaran 2021/2022.

"Menindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walikota Kendari Nomor: 440/449/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)," bunyi surat tersebut.

Baca juga: Simak Aturan Terbaru Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan Wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1

Adapun isi edaran belajar online tersebut yakni:

1. Untuk memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring bagi peserta didik di satuan pendidikan TK/SD/SMP se- Kota Kendari secara
penuh;

2. Khusus kelas 9 SMP yang sementara melakukan uji coba/ geladi bersih Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) mulai tanggal 21 sampai dengan 25 Februari 2022 dapat dilaksanakan secara terbatas sesuai POS USBK tahun 2022 dengan protokol kesehatan ketat;

3. Kelas 6 SD dapat melakukan pembelajaran/pengayaan secara tatap muka terbatas dengan protokol Kesehatan ketat dalam rangka persiapan Ujian Sekolah Berbasis Komputer;

4. Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 21 sampai dengan 26 Februari 2022.

Baca juga: Pemerintah Kota Kendari Resmi Keluarkan Surat Edaran PPKM Level 3, Simak Aturannya

Sebelumnya Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, resmi mengeluarkan surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Kendari.

Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 dan Surat Edaran Nomor 440/499/2022 resmi dikeluarkan pada 15 Februari 2022.

SE tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan surat edaran yang dikeluarkan sebagai bentuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Apalagi diketahui, kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Kendari saat ini sangat cepat penyebarannya, sehingga diharapkan melalui surat edaran ini, bisa mengontrol penyebaran Covid-19.

Baca juga: Penerapan PPKM Level 3 di Kendari, Pemkot Wajibkan ASN Isoman 3 Hari Usai Perjalanan Luar Daerah

"Memang ternyata Omicron yang selama ini kita dengarkan cepat penyebarannya, itu terbukti hari ini sudah menembus 500 kasus positif," kata Sulkarnain Kadir, Rabu (16/2/2022).

Namun menurutnya, kasus Covid-19 saat ini merupakan varian Omicron diketahui bersama tingkat fatality ratenya rendah dibandingkan varian Delta yang juga sempat dialami Kota Kendari.

"Jika membandingkan dengan varian Delta, saat angka ini kita sudah banyak yang bertumbangan, tapi alhamdulillah saya lihat relatif gejalanya didominasi oleh gejala ringan dan sedang," jelasnya.

Sulkarnain Kadir mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, kembali meningkatkan kedisiplinan terkait dengan protokol kesehatan dan vaksinasi.

"Sekali lagi kami imbau untuk segera bagi yang belum dan yang baru vaksin pertama, segera juga vaksin kedua," ujarnya. (*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved