Sakit Hati Hendak Diceraikan, Suami di Malaka NTT Nekat Aniaya Istri dengan Sajam

Seorang suami di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Leonardus Atok (56) tega menganiaya istrinya sendiri, Demitriana Luruk (54).

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase TribunBali, Tribunnews.com
Ilustrasi penganiayaan. Seorang suami di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Leonardus Atok (56) tega menganiaya istrinya sendiri, Demitriana Luruk (54). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang suami di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Leonardus Atok (56) tega menganiaya istrinya sendiri, Demitriana Luruk (54).

Akibat aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) ini, korban Demitriana mengalami luka robek pada lengan tangan kanannya.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Dusun Ranbesi B, Kecamatan Sasitamean, Malaka pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 09.00 WITA.

Adapun pelaku yang berasal dari Desa Manulea, Kecamatan Sasitamean, Malaka itu kini telah ditangkap pihak kepolisian.

Sedangkan korban Demitriana langsung dilarikan ke RSPP Betun untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap 5 Pelaku Begal yang Aniaya Anggota Brimob Bekasi Menggunakan Sajam

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Pos-Kupang.com, korban mengaku telah diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Bahkan pengancaman tersebut telah diberikan sebanyak tiga kali dan kejadian kali keempat ini pelaku langsung diamankan polisi.

Korban Demitriana Luruk ketika mendapatkan perawatan medis di RSPP Betun, Kabupaten Malaka, Rabu 16 Februari 2022.
Korban Demitriana Luruk ketika mendapatkan perawatan medis di RSPP Betun, Kabupaten Malaka, Rabu 16 Februari 2022. (POS-KUPANG.COM/NOFRY LAKA)

Kapolres Malaka AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kasat Reskrim Iptu Jamari menuturkan bahwa pihaknya telah memeriksa korban dan para saksi atas penganiayaan ini.

"Iya, benar pelaku kita sudah tahan saat ini di Polres Malaka Malaka. Untuk kronologi lengkapnya setelah pemeriksaan pihaknya akan kirim ke Pos Kupang," sebut Iptu Jamari.

Baca juga: Suami Aniaya Istri hingga Tewas gegara Mulut Bau Miras, Pelaku Kabur ke Rumah Orangtua Lalu Ngaku

Kronologi

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Iptu Jamari mengatakan bahwa motif Leonardus tega melakukan penganiayaan ini lantaran pelaku kesal akan diceraikan sang istri.

Kejadian penganiayaan ini berawal saat pelaku menunggu istrinya di jalan raya Kampung Fatukro, Desa Manulea.

Korban diketahui selalu berbelanja di Pasar Kaputu, ibu kota Kecamatan Sasitamean setiap hari Rabu.

Ketika mobil pikap yang ditumpangi korban melintas, pelaku lantas berusaha menghentikannya, tetapi mobil itu tetap melaju.

Baca juga: Sering Goda Istri Tetangga, Pria di Gresik Dianiaya hingga Tercebur Sungai: Telinga pun Digigit

Tetapi dikarenakan kondisi jalan raya yang rusak, mobil pikap itu pun melaju dengan pelan.

Pelaku kemudian mengejar dari arah kanan mobil dan menikam korban hingga mengenai lengan kanan sang istri.

Korban yang mengalami luka robek akhirnya bersimbah darah.

Setelah menikam korban Demitriana, pelaku Leonardus lalu kabur.

Baca juga: Tak Terima Dikatai Anak Kecil, Remaja 17 Tahun Ini Tewas Dianiaya Temannya

Leonardus yang telah berhasil ditangkap polisi itu, kini berstatus sebagai tersangka dan mendekam di sel tahaan Mapolres Malaka.

"Motifnya adalah tersangka merasa sakit hati karena mau diceraikan korban," ungka Iptu Jamari.

Atas perbuatannya, tersangka Leornardus dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo. Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Pria paruh baya itu kini terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Pos-Kupang.com/Edi Hayong) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul "Suami di Malaka Tikam Istri dengan Senjata Tajam" dan di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Hendak Diceraikan, Seorang Pria di Malaka Tikam Istrinya"

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved