Kabar Artis

Pernah Mangkir dari Panggilan Polisi, Indra Kenz Segera Diperiksa Bareskrim, Kasus Trading Binomo

Crazy Rich Medan, Indra Kenz ternyata pernah mangkir dari panggilan polisi, kini segera diperiksa Barskri Polri terkait kasus trading Binomo.

Editor: Risno Mawandili
Instagram @indrakenz
Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz. Kini terjerat kasus trading Binomo dan bakal diperiksa oleh kepolisian. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Crazy Rich Medan, Indra Kenz ternyata pernah mangkir dari panggilan polisi, kini segera diperiksa Barskri Polri terkait kasus trading Binomo.

Nama Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi sorotan karena dilaporkan terbat kasus dugaan penyebaran hoaks, penipuan, dan pencucian uang bermodus tranding Binomo.

Akibatnya, Bareskrim Polri telah menjerat para diduga pelaku dalam kasus tersebut dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Juga Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Hal itu dilakukan setelah Bareskrim Polri menetapkan aplikasi trading Binomo sebagai aplikasi judi online.

Baca juga: Harga Endorse Fuji Ketinggian, Bos Toko Online Ini Sampai Nyesal Pakai Jasa Pacar Thariq Halilintar

Indra Kenz terseret dalam kasus ini karena dianggap aktif mengkampanyekan trading Binomo yang telah menipu banyak korban.

Ia disebut sebagai afiliator dan bakal diperiksa oleh polisi pada pekan depan.

"Pasti kami akan periksa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

"Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu," ucapnya.

Ternyata, sebelum dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri, Indra Kenz telah oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Baca juga: Binomo Adalah Judi, Nasib Indra Kenz Dalam Jeratan Penyebaran Hoax, Penipuan & Pencucian Uang

Ia dipanggil karena laporan terkait dugaan penipuan trading Binomo.

Dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunMedan.com, Indra Kenz dilaporkan oleh seorang pria berinisial RA pada sekitar tahun 2020 lalu.

Laporan itu telah dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi John Charles Edison Nababan.

John mengatakan, telah memanggil Indra Kenz sebanyak dua kali namun tak kunjung hadir.

Kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut masih mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Baru Diceraikan Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Sudah Berani Sekamar dengan Lelaki Lain di Turki

"Masih dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti tetapi yang bersangkutan tidak hadir saat dimintai klarifikasi," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, John Charles Edison Nababan, Jumat (11/2/2022) malam.

John menambahkan, laporan terkait aplikasi Binomo dan Indra Kenz, juga menyeret sejumlah influenser lainya, tetap di tindak lanjuti.

"Kita tindaklanjuti penyelidikannya dan apabila ada kita temukan penyimpangan atau pelanggaran akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurut catatan Polda Sumut, pelapor RA yang merasa tertipu juga melaporkan aplikasi Bondol Trader, Astro Crypto Chanel, Ergia trader, Fakar Suhartama, Trader Gokil om Jindul.

RA merasa telah ditipu setelah menginvestasikan duitnya pada aplikasi yang kerap dikampanyekan oleh para enfluenser tersebut.

Baca juga: Diskon Buku hingga 25 Persen di Gramedia Kendari, Promo Mushaf, Smart Sajadah dan Tas Ransel

Kerugian Korban

Kasus penipuan permodus trading Binomo ini terungkap setelah beberapa korban penipuan buka suara karena telah merugi hingga miliaran rupiah.

Melansir Kompas.com, kerugian sementara dari delapan korban yang diperiksa polisi telah mencapai Rp3,8 miliar.

Dalam penjelasan laporan polisi, Binomo pernah menjanjikan keuntungan 80-85 persen kepada korban dari nilai yang digunakan untuk tranding.

Lalu, akun media sosial Indra Kenz dan kawan-kawan juga ikut mempromosikan aplikasi Binomo dengan menawarkan sejumlah keuntungan.

Para afiliator itu juga disebutkan mengklaim aplikasi Binomo legal di Indonesia melalui media sosialnya.

Baca juga: JADWAL Liga Champions Live SCTV: UPDATE Cedera Ramos - Benzema, Target Man Utd & PD-nya Jurgen Klopp

Bahkan, mereka mengajarkan strategi trading dan terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu.

Hal inilah yang kemudian menjadikan dasar polisi untuk memeriksa Indra Kenz dan kawan-kawan afiliatornya.

“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap Whisnu.

Tindak Pidana

Melansir Tribunnews.com, kepolisian menyebut kasus yang menyeret Indra Kenz dkk adalah dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Update Covid-19 Sulawesi Tenggara Jumat, 11 Februari 2022, Jumlah Positif Bertambah 133 Kasus

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan," terangnya, Kamis (10/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Bukan hanya Indra Kenz yang sempat menjadi sorotan karena maraknya korban trading di Indonesia.

Melansir TribunJabar.id, bukan cuma Indra yang menjadi sasaran, Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, pun ikut menjadi sorotan dan menuai cacian dari para korban.

Namun hingga saat ini Doni Salmanan belum diseret ke rana hukum, meskipun beberapa yang mengaku sebagai korbannya mengacam akan melapor kepada kepolsian.

Baca juga: Lowongan Kerja Primagama Kendari, Buka Rekrutmen Office Boy, Kualifikasi dan Kelengkapan Berkas

Selain itu, Doni Salmanan juga menggunakan platform trading binary option Quotex, bukan Binomo, sehingga tak terseret dalam kasus Indra Kenz.

Doni Salmanan sudah mengakui sebagai afiliator platform trading binary option Quotex, namun membantah telah melakukan penipuan.

Pengakuan itu disampaikan lewat video yang diunggah di Instastory Instagram dan kini telah beredar luas di Youtube.

"Salah satu usaha saya di bidang trading dan tidak semua penghasilan saya ini dari dunia trading, dan trading saya tidak hanya di binary option, ada di forex, saham cryptocurrency, dan ada di binary option," katanya.

"Semua platform perdagangan online maupun offline pasti punya yang namanya affiliate. Marketing untuk mempromosikan suatu perusahaan," lanjutnya.

"Cara kerja pembagian hasil affiliate trading yang saya gunakan, orang tersebut bicara katanya Doni Salmanan afiliator makan duit loss dari loss-nya member. Jawabannya gini, affiliate yang saya gunakan tidak seperti itu," tambahnya. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved