Video CCTV Detik-detik Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Diputar di Sidang Tubagus Joddy
Video rekaman CCTV detik-detik kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah diputar di persidangan.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Video rekaman CCTV detik-detik kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah diputar di persidangan.
Kecelakaan itu terjadi di Tol Jombang arah Mojokerto, Jawa Timur, pada 4 November 2021 lalu.
Dari kecelakaan tersebut, sopir bernama Tubagus Joddy menjadi terdakwa dan kini menjalani persidangan.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Haji Faisal Kaget Ditanya Kabar oleh Pengusaha Sahabat Bibi dan Vanessa: Sesibuk Itu WA Saya
Dalam sidang tersebut, video CCTV kecelakaan itu diputar.
Diberitakan TribunnewsSultra.com dari YouTube metrotvnews, tampak rekaman CCTV merekam dari jarak yang agak jauh.
Meski jauh, namun masih tampak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Dari video itu, terlihat sisi kiri mobil menabrak pembatas jalan setelah sempat melaju kencang.
Baca juga: Persiapan 100 Hari Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Faisal Jawab soal Keterlibatan Doddy Sudrajat
Mobil pun terpelanting hingga berputar beberapa kali bahkan sempat terbalik saking kerasnya hantaman.
Akhirnya mobil berhenti berputar dan menghadap ke arah berlawanan.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian itu hadir juga lima orang saksi.
Sedangkan Tubagus Joddy menjalani sidang secara daring dari Lapas Jombang.
Baca juga: Doddy Sudrajat dan Mayang Ziarah ke Makam Lucy Ibu Vanessa Angel: Mau ke Makam Vanes Keburu Tutup
Penasihat hukum Tubagus Joddy, Siswoyo menyebut, kemungkinan masih ada faktor alam yang menyebabkan kecelakaan.
Maka dari itu, pihaknya akan menghadirkan ahli yang bisa menyelidiki hal ini.
"Nah ini kan masih ada kemungkinan bahwa ini tidak murni human error, masih ada kemungkinan alam juga mempengaruhi kejadian ini."
"Makanya nanti akan coba mencari atau menghadirkan ahli setelah ahli dari kejaksaan dari jaksa penuntut umum," paparnya.
Resmi jadi tersangka
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, status tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Menurut Kepala Kejari Jombang, Imran, SPDP sudah diterima pada 10 November 2021.
Baca juga: Mayang Menangis saat Ziarah Makam Ibu, Doddy Sudrajat: Daddy akan Selalu Ada dalam Susah dan Senang
Adapun pasal yang menjerat Joddy adalah pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sementara Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila)