KPK Sebut Siwi Widi akan Kembalikan Uang Rp 647 Juta dari Farsha Kautsar, Anak Pejabat Ditjen Pajak
KPK menyebut Eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, akan mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta yang diterima dari anak ditjen Pajak.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Grid.ID/Rissa Indrasty
Siwi Widi Purwanti saat ditemui Grid.ID di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020), KPK menyebut Eks pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, akan mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta yang diterima dari anak ditjen Pajak.
Siwi Widi diduga menerima uang Rp 647,85 juta dari Muhammad Farsha Kautsar, anak kandung Pejabat pada Ditjen Pajak, Wawan Ridwan.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Irfan Kamil)(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Willem Jonata) (Grid.ID/Rissa Indrasty)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Akan Kembalikan Uang Rp 647 Juta Terkait Kasus Pejabat Ditjen Pajak"
Halaman 4 dari 4