Kata Pengacara Edy Mulyadi soal Pelaporan Dugaan Ujaran Kebencian Kalimantan: Ada Provokator

Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, menilai terdapat provokator dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase dok Kompas.com/Rahel Narda | Tangkapan Layar YouTube
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Herman sebut ada provokator terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi. 

Terhadap Edy Mulyadi dipersangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.

Kemudian, Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).

Baca juga: Akhirnya Minta Maaf, Edy Mulyadi Klarifikasi soal Ucapan Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Dianggap Hina Kalimantan dan Prabowo Subianto

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa seluruh laporan polisi tehadap Edy Mulyadi akan diusut Bareskrim Polri.

Pelaporan polisi tersebut merupakan imbas dari pernyataan Edy Mulyadi yang dianggap menghina wilayah Kalimantan yang dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Edy Mulyadi yang menolak perpindahan Ibu Kota baru ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ini menyebut istilah "tempat jin buang anak".

Dalam video viral tersebut Edy Mulyadi juga dianggap menghina Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca juga: Selain Kritik Kalimantan, Edy Mulyadi Dilaporkan Gerindra ke Polisi gegara Dianggap Hina Prabowo

Edy Mulyadi menyebut Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".

Adapun mengenai erkait pernyataannya tersebut, Edy Mulyadi sendiri telah meminta maaf dan memberikan klarifikasi.

Menurut Edy Mulyadi, kalimat yang ia lontarkan dalam video viral yang akhir-akhir ini santer beredar itu merupakan istilah yang menggambarkan suatu tempat jauh dan terpencil.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edy Mulyadi Dilaporkan Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Nilai Ada Provokator" dan di Tribunnews.com dengan judul "Edy Mulyadi Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri atas Kasus Ujaran Kebencian, Ini Alasannya"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved