Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Istri Rekan Seprofesi Divonis 6 Bulan Penjara di PN Semarang

Dody Prasetyo, terdakwa dokter pencampur sperma ke makanan istri rekan seprofesi di Kota Semarang, Jawa Tengah divonis 6 bulan penjara.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tangkapan Layar TribunVideo
Ilustrasi Sperma 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dody Prasetyo, terdakwa dokter pencampur sperma ke makanan istri rekan seprofesi di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dijatuhi vonis 6 bulan penjara.

Putusan perkara asusila tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 281 KUHP pidana kesusilaan dengan hukuman 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi ketika membacakan putusan, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJateng.com.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan penjara 6 bulan itu.

Adapun Dody dan pengacaranya sepakat untuk menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Kasus Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Disebut Ada Trauma Psikologis saat Kecil

"Pikir-pikir," ujar Dody bersuara lirih disusul sang pengacara.

Sementara itu, Nia Lishayati selaku pendamping korban dari Legal Resource Centre Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), menyayangkan vonis majelis hakim itu.

Menurut Nia, vonis 6 bulan penjara terhadap Dody, tak sebanding dengan penderitaan dan trauma korban akibat kejadian asusila yang dialami.

"Kami mengapresiasi putusan hakim atas. Tapi masih sedikit puas karena seharusnya hukuman maksimal Pasal 281 KUHP itu 2 tahun 8 bulan. Ini cuma 6 bulan," papar Nia setelah persidangan.

Nia juga mengatakan bahwa putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Baca juga: Viral Video Nakes Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD: Pelaku Ternyata Dokter di Rumah Sakit

Karena baik terdakwa melalui pengacara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.

"Kami berharap JPU melakukan banding agar terdakwa Dody dijatuhi hukuman maksimal," ucap Nia.

Terungkap dari Rekaman Video

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, kejadian ini bermula pada Oktober 2020.

Dody kala itu merupakan seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Kota Semarang.

Baca juga: Dokter Muda Sendirian Nyaris Dikeroyok 7 Pemuda, gara-gara Korban Klakson saat Pelaku Belok Dadakan

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved