Berita Baubau

Polisi Amankan 3 Terduga Pengedar Narkoba di Baubau, Kapolres Beberkan Kronologi Penangkapan

Polres Baubau mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar narkoba di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menggelar konferensi pers penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/1/2022). 

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan kantong plastik warna ungu berisi pembungkus rokok dan di dalamnya terdapat satu saset plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Adapun barang bukti yang diamankan di rumah terduga pelaku SH alias IY yakni 11 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,40 gram, satu buah handphone Vivo warna hitam.

Kemudian, satu paket bong botol pulpy, satu timbangan digital, satu pipet sendok sabu, tiga korek api, empat bungkus saset plastik bening kecil kosong, 12 batang pipet warna biru.

Lanjutnya, 10 potong kecil pipet warna biru, 10 potong pipet kecil warna kuning, satu buah gunting, satu buah handphone Redmi.

Untuk barang bukti diamankan dari terduga pelaku WAT alias YN yakni satu paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu 0,64 gram, satu handphone Oppo warna hitam dan pembungkus permen Tamarin.

Baca juga: Polres Kendari Tangkap Penyalahguna Narkoba, Jadi Tersangka Sebagai Pengedar

Sementara, barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku LMN alias NN yakni satu kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 9,64 gram, satu kantong plastik warna ungu.

Selanjutnya, satu pembungkus rokok LA, satu handphone Samsung warna merah, dan satu unit motor Yamaha Fino.

AKBP Erwin Pratomo mengatakan saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Baubau.

Karena perbuatannya, para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat(1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved