Pemilu Digelar 14 Februari 2024: Pemerintah, DPR dan KPU Beda Usulan Masa Kampanye

Akhirnya disepakati, hari H mencoblos Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 14 Februari 2022.

Editor: Risno Mawandili
Tribunnews.com
Ilustrasi pemilihan umum (pemilu) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Akhirnya disepakati, hari H mencoblos Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 14 Februari 2022.

Hal tersebut disepakati lewat rapat yang digelar oleh DPR RI, Pemerintah, serta KPU dan Bawaslu.

Hari H mencoblos Pemilu 2024 telah disepakati pada 14 Februari setelah sebelumnya disebut bakal digelar 15 Februari 2024.

Kesepakatan didapatkan setelah Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyetujui Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 14 Februari 2024.

Untuk diketahui, pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024 sebagai hari pencoblosan.

Baca juga: Tri Rismaharini Lebih Berpeluang Daripada Ridwan Kamil Menjadi Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi

Sementara KPU, mengusulkan hali pencoblosan Pemilu pada 14 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (24/1/2022).

"Pada kesempatan ini dari pemerintah menyetujui tanggal 14 Februari (hari pencoblosan Pemilu 2024)," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

"Kemudian sesuai Undang-Undang, 20 bulan sebelumnya sudah tahapan," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebagai pimpinan rapat menyatakan, telah ada hasil konsolidasi terkait jadwal Pemilu 2024.

Baca juga: BOCOR Harga Masker Mahal Amanda Manopo, Andin Ikatan Cinta Kenakan Masker Seharga Rp3 Juta

Meskipun ada catatan dari penyelenggara, DPR dan pemerintah, terutama soal tahapan pemilu.

Selain itu DPR, Pemerintah dan KPU juga berbeda dalam hal mengusulkan masa kampanye.

KPU Mengusulkan 120 hari, pemerintah 90 hari, sedangkan DPR 60 hari.

"Alhamdulillah kita sudah mendengarkan ada kesepakatan satu tanggal yang dalam hal ini kita harapkan ada konsolidasi yaitu tanggal 14 Februari 2024," ujar Doli.

"Saya melihat masih ada perbedaan masa kampanye, KPU usul 120 hari, pemerintah 90 hari, mungkin ada yang usul dari kita 60 hari," pungkas Doli. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu Digelar 14 Februari 2024, Tito : 20 Bulan Sebelumnya Sudah Tahapan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved