Berita Sulawesi Tenggara

Prosedur Pengaduan Layanan di Rumah Sakit Umum Bahteramas Sulawesi Tenggara, Cukup Bawa Identitas

Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyediakan ruangan khusus bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan pelayanan.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Ruang Pengaduan Rumah Sakit Umum Bahteramas Sulawesi Tenggara 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyediakan ruangan khusus bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan pelayanan.

Diketahui, ruangan khusus ini diberikan kepada masyarakat apabila terdapat kendala dalam pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Bahteramas Sultra.

Hal itu berdasarkan aturan yang dibuat oleh Rumah Sakit Umum Bahteramas yakni Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dengan Nomor : 330/2018 Tanggal 26 Juli 2018, tentang Penetapan Jenis Pelayanan Publik di Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara.

Untuk persyaratan pelayanan, dapat melakukan pengaduan secara lisan maupun tertulis dengan syarat membawa identitas resmi pengadu tanpa dipungut biaya alias gratis.

Baca juga: PT Antam UBPN Konawe Utara Serahkan 2 Unit Ventilator ke RSUD Bahteramas, Bantu Pasien Covid-19

Dalam aturan tersebut terdapat enam sistem, mekanisme, dan prosedur untuk proses pengaduan yakni sebagai berikut :

1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan maupun tertulis pada unit pengaduan atau pada Subbagian Humas.

2. Staf pada unit pengaduan menerima dan mencatat ke dalam buku pengaduan.

3. Petugas atau Kepala Sub Bagian Humas Rumah Sakit Umum Bahteramas Sultra melakukan kajian atau penelaahan awal serta mengkonfirmasi dan menyelesaikan komplain sesuai dengan levelnya.

4. Pengaduan didistribusikan ke bidang atau unit terkait untuk dilakukan penelusuran atau pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Daftar Tarif Tes Antigen Untuk Peserta Tes SKD CPNS 2021 Kendari di RS Hermina, Aliyah, Bahteramas

5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu.

6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut pada unit pengaduan atau Sub Bagian Humas Rumah Sakit Umum Bahteramas Sultra.

Selain itu, apabila masyarakat sudah melakukan pengaduan maka jangka waktu penyelesaian yakni respons time saat pengaduan 30 menit.

Selanjutnya waktu penyelesaian pengaduan maksimal tiga hari atau tergantung dari berat ringannya jenis pengaduan.

Bagi Anda yang ingin melakukan pengaduan bisa datang langsung ke ruang pengaduan di Lantai 1 Gedung Poli Rumah Sakit Umum Bahteramas Sulawesi Tenggara (dekat kantin). (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved