Berita Sulawesi Tenggara
Jumlah Penduduk Miskin 2021 di Sulawesi Tenggara Naik 4 Ribu Orang, Total Capai 323 Ribu Orang
Catatan BPS Sulawesi Tenggara ini meningkat sebanyak 4,56 ribu orang Maret 2021 dan meningkat 5,94 ribu orang pada September 2020.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pusat Statistik atau BPS Sulawesi Tenggara ( Sultra ) mencatat jumlah penduduk miskin per September 2021 mencapai 323,26 ribu orang.
Catatan BPS Sulawesi Tenggara ini meningkat sebanyak 4,56 ribu orang Maret 2021 dan meningkat 5,94 ribu orang pada September 2020.
Kepala BPS Sultra Agnes Widyastuti mengatakan sejak memasuki pandemi Covid-19, jumlah penduduk miskin di Sulawesi Tenggara meningkat sepanjang periode Maret 2020 hingga September 2021.
Katanya, jika membandingkan catatan antar periode dari Maret 2020 ke Maret 2021 dan September 2020 ke September 2021 maka jumlah dan persentase penduduk miskin mengalami peningkatan.
Baca juga: Terima Usulan Sekitar 80 Nama, Ini Alasan Pemerintah Pilih Nusantara sebagai Nama Ibu Kota Baru
"Persentase penduduk miskin pada September 2021 tercatat sebesar 11,74 persen poin, naik 0,08 persen poin terhadap Maret 2021 dan meningkat 0,05 persen poin terhadap September 2020,"ucap Agnes, Senin (17/1/2022).
Agnes menuturkan , berdasarkan daerah tempat tinggal pada periode Maret 2021– September 2021, jumlah penduduk miskin perkotaan turun sebesar 4,03 ribu orang, sedangkan di perdesaan naik sebesar 8,6 ribu orang.
Persentase kemiskinan di perkotaan turun 0,52 persen poin dari 7,66 persen menjadi 7,14 persen. Sementara itu, di perdesaan naik 0,45 persen poin dari 13,89 persen menjadi 14,34 persen.
"Garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin,"ungkapnya.
Kata dia, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Garis Kemiskinan pada September 2021 adalah sebesar Rp 394.744,- per kapita per bulan.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Nonaktif, Andi Merya Nur Jalani Penahanan di Lapas Perempuan Kendari
Jika dibandingkan Maret 2021, Garis Kemiskinan naik sebesar 4,27 persen.
Sementara jika dibandingkan September 2020 terjadi kenaikan sebesar 7,11 persen.
"Dengan memperhatikan komponen Garis Kemiskinan (GK), yang terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM), peranan komoditi makanan masih jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan," katanya.
Lebih lanjut, besarnya sumbangan GKM terhadap GK pada September 2021 sebesar 75,06 persen.
Sedangkan di September 2021, komoditi makanan yang memberikan sumbangan terbesar pada GK, baik di perkotaan maupun di perdesaan, pada umumnya hampir sama.
"Beras masih memberi sumbangan terbesar yakni sebesar 24,58 persen di perkotaan dan 27,15 persen di perdesaan. Rokok kretek filter memberikan sumbangan terbesar kedua terhadap GK (6,87 persen di perkotaan dan 9,97 persen di perdesaan)," tuturnya.
Kemudian komoditi lainnya adalah kue basah (4,12 persen di perkotaan dan 2,81 persen di perdesaan), tongkol/tuna/cakalang (3,77 di perkotaan dan 3,57 persen di perdesaan).
Lalu ada telur ayam ras (3,65 persen di perkotaan dan 3,26 persen di perdesaan), kembung (3,15 persen di perkotaan dan 2,36 persen di perdesaan), roti (3,08 persen di perkotaan dan 2,61 di perdesaan).
Baca juga: Gerindra Sulawesi Tenggara Bakal Benahi Struktur dan Pemenangan Legislatif Menuju Pemilu 2024
"Komoditi selanjutnya yaitu mie instan (2,50 persen di perkotaan dan 2,44 persen di perdesaan), gula pasir (2,34 persen di perkotaan dan 3,08 di perdesaan), dan seterusnya,"katanya.
Selain itu katanya, komoditi bukan makanan yang memberikan sumbangan terbesar baik pada GK perkotaan dan perdesaan adalah perumahan, barang kecantikan, bensin.
Kemuduan ada pajak kendaraan, pendidikan, air, sabun cuci, perawatan kulit, muka, kuku, rambut, pakaian jadi perempuan dewasa dan upacara agama, adat dan lainnya.
Garis kemiskinan per rumah tangga adalah gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin.
"Secara rata-rata, garis kemiskinan per rumah tangga pada September 2021 adalah sebesar Rp 2.163.197,-/bulan naik sebesar 10,31 persen dibanding kondisi Maret 2021 yang sebesar Rp1.961.091,-/bulan,"pungkasnya.
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)