Berita Konawe
Sengketa Tanah 2 Desa di Kecamatan Wonggeduku Warga Demonstrasi di Kantor Bupati Konawe
Puluhan warga Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, Senin (17/01/2022).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Kedatangan puluhan warga itu, untuk menyampaikan keluhan mereka terkait lahan warga yang telah diambil dan dijual tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
"Sudah sekian lama kami terzolimi dalam hal ini Lahan 2 Bungguosu dan Pusinawi telah diduduki oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Kordinator Lapangan (Korlap) Salim Renga dalam orasinya.
Baca juga: Bakal Diusung PDIP Maju di Pilwabup Kolaka Timur 2022, Diana Massi: Siap Bertarung Lahir Batin
Salim Renga mengatakan warga menduga ada pihak yang mencoba menjadi mafia tanah di lokasi tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada DPRD Konawe agar melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan pihak terkait.
Kata dia, warga meminta agar Lahan 2 yang berada di Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wonggeduku tersebut digaris polisi oleh pihak kepolisian sebelum ada titik terang mengenai kepemilikan lahan itu.
Seusai berorasi, warga dua desa ini lalu berdialog dengan anggota DPRD Konawe, Hermansyah Pagala di dalam Aula Rapat Gedung DPRD Konawe.
Salim Renga menjelaskan, sekira 168 hektar lahan milik 84 Kepala Keluarga (KK) warga Bungguosu dan Pusinawi di lokasi dua di Desa Dawi-Dawi itu sejak tahun 1987 warga membayar pajaknya.
Kemudian tahun 1993, ada penertiban pajak lahan di lokasi tersebut. Para warga pemilik lahan itu kembali membayar pajak seusai penertiban.
"Sampai tahun 2014. Tahun 2015 sampai tahun 2021 ini tesia (hilang)," lanjut Salim Renga.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang - Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT - PBB) yang biasa diterima pemilik lahan dari pemerintah desa setempat sejak di tahun 2015 sudah tidak terbit lagi hingga saat ini.
Baca juga: Satu Peserta CPNS Pemkot Kendari Pilih Mengundurkan Diri, BPKSDM Sebut Karena Alasan Keluarga
Salim Renga melanjutkan, persoalan ini juga telah lama dipersoalkan. Bahkan, warga pemilik lahan itu telah turun langsung ke lahan sengketa sebanyak tiga kali.
Kata dia, termasuk mengklarifikasi ke pemerintah desa setempat dan warga yang sedang mengolah lahan.
"Kita pernah masuk di Desa Dawi-Dawi, sekarang ini (kepala desanya) ibu sebelumnya itu suaminya pak Amrin begitu kita minta data tapi pasti ibu desa bilang tidak tahu," jelas Salim Renga.
Warga pemilik lahan juga menuding, kepala desa dan mantan Kepala Desa Dawi-Dawi tidak pro aktif dalam memberikan penjelasan kepada warga pemilik lahan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)