Berita Sulawesi Tenggara
Kasus Dugaan Korupsi Ditangani Polda dan Kejati di Sulawesi Tenggara, Pertambangan hingga Perbankan
Inilah sederet kasus korupsi ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah sederet kasus korupsi ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra.
Sejumlah kasus ditangani Polda dan Kejati Sultra di antaranya kasus korupsi sektor pertambangan, perbankan, hingga pengadaan barang dan jasa.
Selengkapnya, berikut sederet kasus dugaan rasuah ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi.
1. Persetujuan RKAB dan PNBP IPPKH PT Toshida Indonesia Rp495 Miliar
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia ditangani Kejati Sultra.
Dalam kasus ini, Kejati Sultra menetapkan lima tersangka yakni tiga dari pejabat Pemerintah Provinsi Sultra dan dua dari PT Toshida Indonesia.
Baca juga: Kantor Pencarian dan Pertolongan Kendari Catat Angka Kecelakaan 2021 Meningkat, Korban Jiwa Menurun
Kelima tersangka itu yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Sultra, Andi Azis, eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman.
Selanjutnya, eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara atau Minerba ESDM Sultra, Yusmin, Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda dan General Manager, Umar.
Sebanyak tiga tersangka di antaranya sudah berstatus terdakwa karena tengah menjalani sidang pemeriksaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Kendari.
Ketiganya adalah Yusmin, Buhardiman, dan Umar, sedangkan Andi Azis belum ditahan, sementara La Ode Sinarwan Oda masih buron.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra menyatakan kerugian negara yang timbul dari kasus ini sebesar Rp495 miliar.
Baca juga: Kajati Sulawesi Tenggara Nilai Vonis Bebas Eks Kadishub Sultra Hado Hasina Aneh, Dosen UHO Bersalah
Kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH empat kali penjualan pada 2019-2021.
Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021.
Angka kerugian keuangan negara tersebut naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.
Berstatus Tersangka Kasus Korupsi, Pejabat Pemkab Blora Tetap Bekerja sebagai ASN, Bupati Buka Suara |
![]() |
---|
Beri Arahan ke Pekerja Bendungan Ameroro Konawe Sultra, Menteri PUPR Ingatkan Jangan Korupsi |
![]() |
---|
Kejati Sultra Sudah Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di Kejari Konawe, Mahasiswa Minta Usut Dugaan Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan |
![]() |
---|
Mahasiswa Segel Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe, Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan |
![]() |
---|