Modus Pinjami HP untuk Game, Pria 39 Tahun Sodomi Bocah Tetangga, Pelaku Pernah Dicabuli saat Kecil

A (7), seorang anak laki-laki menjadi korban sodomi oleh pria berinial H (39) di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, tetangganya sendiri.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
orissapost via thehansindia.com
Ilustrasi pencabulan, bocah 7 tahun Jakarta barat disodomi oleh tetangganya sendiri 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib keji dialami oleh bocah laki-laki di Jakarta Barat yang menjadi korban sodomi berulang-kali.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com, A (7), seorang anak laki-laki disodomi oleh pria berinial H (39) di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Dalam kurun 3 bulan dari Februari hingga Mei 2021, A telah dicabuli sebanyak 7 kali, oleh H yang merupakan tetangganya sendiri.

Kejadian sodomi terkuak setelah korban mengeluh sakit di bagian pantat kepada orang tuanya.

Hingga akhirnya, orangtua korban yang mendengar cerita dari putranya itu melaporkan peristiwa pencabulan ini ke Polisi pada Juni 2021 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil berhasil membekuk pelaku di rumahnya yang jaraknya dekat dengan rumah korban.

Hal itu disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba.

Baca juga: Pria 48 Tahun Nekat Sodomi Bocah Laki-laki, di Rumah Kosong hingga Samping Kandang Sapi

"Singkatnya si korban memang sama pelaku bertetangga, pelaku merupakan karyawan di salah satu Universitas yang ada di Jakarta," ujar AKP Niko.

Dalam HP pelaku terdapat sejumlah foto anak kecil yang didownload dari Facebook.

Foto korban namun juga ditemukan dalam HP tersebut.

Tetapi belum diketahui apakah terdapat korban lain atau tidak.

Kini pihak kepolisian masih mengusut dan mengembangkan kasus sodomi ini.

"Jadi di dalam Hp tersebut banyak terdapat foto anak laki-laki ya kita masih mendalami ini," papar AKP Niko.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji Sodomi 10 Murid sejak 2016, Pakai Doktrin Ngawur soal Menyenangkan Pasangan

Modus Pelaku

AKP Niko mengungkapkan modus yang digunakan pelaku H dalam melancarkan aksi bejatnya.

Yakni korban dimimg-imingi akan dipinjami ponsel dan dibelikan jam tangan sejenis IMMO oleh apabila menuruti permintaannya.

"Lalu tersangka ini melakukan pelecehan seksual kepada korban," ungkap AKP Niko, Senin (20/12/2021).

Pelaku juga kerap memberikan uang sebesar Rp, 10.000-Rp, 15.000 setelah menyodomi korban.

Dengan maksud aga korban tak menceritakan perbuatan cabul pelaku.

Baca juga: Dulu Pernah Dicabuli, Pemuda 28 Tahun Kini Sodomi Bocah Laki-laki Teman Main Game Online 10 Kali

"Jaman sekarang dengan adanya handphone buat main game, anak-anak dikasih pinjam sudah seneng," terang AKP Niko.

"Pada saat lebaran kemarin, korban sempat dibelikan baju koko sesetel," imbuhnya.

Pelaku Pernah Dicabuli saat Masih Kecil

Dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com, AKP Niko Purba menuturkan bahwa sejak umur 11 tahun, pelaku memiliki ketertarikan dengan sesama jenis.

Lantaran, pelaku sewaktu masih kecil pernah menjadi korban pencabulan.

Sehingga hal yang dialaminya itu diterapakan kepada orang lain ketika pelaku telah dewasa.

Baca juga: Penjaga Rumah Sodomi 2 Bocah Laki-laki Termasuk Anak Majikan, Modus Ajarkan Pencak Silat

Atas perbuatan bejatnya, H dijerat dengan Pasal 76e jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Miftahul Munir)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Predator Anak di Palmerah Ditangkap, Cabuli Bocah 5 Tahun Anak Tetangganya Sendiri, Begini Modusnya" dan "Pelaku Cabuli Anak Lelaki di Palmerah Karena Pernah Jadi korban Sewaktu Masih Kecil"

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved