Berita Konawe
Konflik Lahan PT Agri Cassava Makmur, Warga dan Pemerintah Desa Unggulino Unjuk Rasa di DPRD Konawe
Unjuk rasa itu terkait konflik lahan antara warga dan pemerintah setempat dengan perusahaan PT Agri Cassava Makmur.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Puluhan warga dan Pemerintah Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe menggelar unjuk rasa di DPRD Konawe, Kamis (16/12/2021).
Unjuk rasa itu terkait konflik lahan antara warga dan pemerintah setempat dengan perusahaan PT Agri Cassava Makmur.
Seorang orator aksi, Alki Sanagri mengatakan, ada mafia-mafia tanah bermain dalam persoalan ini.
Alki bilang, tahun 2019, perusahaan PT Agri Cassava Makmur sempat ditolak kehadiraannya di Desa Unggulino.
Baca juga: Korban Pelecehan Dosen Unsri Reza Ghasarma Jadi 5 Mahasiswi Termasuk Alumni, Ada Bukti Chat Mesum
"Saat ini PT Agri Cassava Makmur itu masih saja mencoba melakukan yang kami duga diyakinkan oleh mafia-mafia tanah yang memperbodohi masyarakat," kata Alki dalam orasinya.
PT Agri Cassava Makmur diduga membeli tanah di kawasan itu untuk aktivitas pertambangan bukan untuk menanam ubi.
Selain itu, warga lainnya bernama Aprianto mengatakan, pihaknya sebelumnya telah bersurat kepada DPRD Konawe satu bulan lalu terkait persoalan ini.
Baca juga: Pengangguran Aniaya Pacar Berkali-kali sampai Tersungkur gegara Cemburu, Pelaku Positif Psikotropika
"Kami menganggap permasalahan ini krusial dan hanya bisa diselesaikan bapak-bapak Anggota DPRD. Tapi nyatanya harapan kami ini, tidak bisalah menaruh harapan besar," kata Aprianto.
Lebih lanjut, Aprianto mengungkapkan, warga di lokasi tersebut hampir saling bersitegang karena persoalan lahan ini.
Sementara itu, dilansir dari pernyataan sikapnya, massa aksi menuntut lima poin, diantaranya :
1. Mendesak DPRD Konawe untuk Membatalkan segala proses pembelian tanah oleh PT Agri Cassava Makmur di wilayah Desa Unggulino seluas 360 Ha karena tidak memiliki alas hak atas tanah yang jelas;
2. Mendesak DPRD Konawe untuk memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Desa Unggulino untuk membagi tanah yang berada di wilayah Desa Unggulino kepada masyarakat Desa Unggulino dan sekitarnya dengan seadil-adilnya;
3. Mendesak Kepala Dinas Kehutanan / BPN Kabupaten Konawe untuk meninjau lokasi penjualan yang di maksud karena diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dan Taman Nasional;
4. Mendesak Kapolres Konawe untuk mundur dari jabatannya karena tdak mampu menyelesaikan potensi konflik yang ada di Desa Unggulino;
5. Mendesak Ketua DPRD Konawe untuk mundur dari jabatannya karena dinilai lambat dalam menyelesaikan kasus mafia tanah yang ada di wilayah Desa Unggulino. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)