SIMAK Pejabat Eselon I ke Atas Bisa Karantina Mandiri Usai Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan karantina mandiri

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Tangkapan Layar
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan karantina mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.

Pernyataan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito tertuang di Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.

"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku saat konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Baca juga: ASN Ajak Teman-teman Keroyok Seorang Pria, Polisi yang Melerai Ikut Dianiaya

Permohonan karantina diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.

Untuk fasilitas karantina mandiri harus memenuhi standar, di antaranya kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.

Kemudian, dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya.

"Dan tetap menjalankan tes RT PCR hari kedua dan hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya," ujarnya.

Baca juga: Giliran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Sulawesi Tenggara setelah Mendagri Tito Karnavian

Wiku menambahkan, pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan pejabat eselon I ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus.

"Pemberian izin ini wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat. Pada prinsipnya, ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul Pejabat Eselon I ke Atas Bisa Karantina Mandiri Setelah Dinas ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved