Nasib Gaga Muhammad Setelah Laura Anna Meninggal Dunia, Jaksa Tegaskan Tetap Divonis Hakim

Nasib Gaga Muhammad setelah Laura Anna meninggal dunia ditentukan oleh vonis persidangan hakim Pengadialan Negeri (PN) Jaktim.

Editor: Risno Mawandili
Handover
Gaga Muhammad (kiri) dan Laura Anna (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) menegaskan bahwa proses sidang almarhuma Laura Anna dengan Gaga Muhammad masih berjalan.

Nasib Gaga Muhammad setelah Laura Anna meninggal dunia ditentukan oleh vonis persidangan hakim Pengadialan Negeri (PN) Jaktim.

Bukti dan fakta persingan yang akan mengadili pria dengan nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu. Dipenjara atau bebas.

Selebgram Laura Anna dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).

Hingga nafas terakhir, Laura Anna masih memperjuangkan keadilan.

Ia melaporkan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad ke pihak berwajib karena dianggap lalai dan tidak bertanggung jawab.

Gaga Muhammad didakwa menyebabkan Laura Anna lumpuh akibat kecelakaan pada Desember 2019.

Baca juga: Mencermati Pesan dari Tulisan Laura Anna Sebelum Meninggal Dunia, Bahas Karma Setelah Sidang

Bagaimana kabar persidangan Gaga Muhammad setelah Laura Anna meninggal dunia?

Melansir Tribunnews.com, JPU Kejari Jaktim, Handri Dwi Z mengatakan, rangkaian persidangan dengan terdakwa Gaga Muhammad soal kecelakaan lalu lintas Laura Anna tetap berlanjut.

"Kematian Laura tidak menghalangi proses persidangan yang sedang berlangsung, persidangan akan terus berlanjut sampai ada keputusan pengadilan," kata Handri, lewat pesan singkat Whatsapp.

Handri juga turut menyampaikan bela sungkawanya atas meninggalnya Laura Anna.

Ia berdoa agar mendiang dapat diterima amal ibadahnya oleh Tuhan.

“Baru-baru ini saya juga mendapat kabar dari kuasa hukum Laura. Inalillahi wainaillaihi rojiuun.. semoga khusnul khotimah. Masih berjalan,” ungkap Handri.

Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pesan Sebelum Meninggal Dunia

Laura Anna sempat tampil di podcast Deddy Corbuzier sebelum meninggal dunia.

Ia tampil selama 41 menit 23 detik di kanal YouTube tersebut.

Menceritakan semua yang terjadi mengenai hungan pacaran dengan Gaga Muhammad sebelum dan pasca kecelakaan.

Menurutnya, Gaga Muhammad merupakan seorang pasangan yang sangat toksik.

Laura Anna menceritakan kembali masa-masa sulit pasca mengalami kecelakaan di tahun 2019.

Ia mengaku sempat down karena memikirkan kondisi fisiknya.

Pada baian akhir sesi wawancara sebelum meninggal dunia itu, Dedy Courbuzer membaca pesan dari tulisan Laura Anna membahas karma setelah persidangan.

Deddy Corbuzier membaca dan mencarmati pesan dalam tulisan itu sembari bertanya kepada Laura Anna.

Pada saat dikomentari Deddy Corbuzier, Laura Anna langsung menjelaskan pesan yang dimaksud dalam tulisannya.

Ia mengatakan, semua orang pasti akan mendapatkan karma termasuk dirinya sendiri.

"Kan ngak tahu kalau saya memang, ini itukan pasti saya pasti ada karma buat saya kan. Sebaik-baiknya orang pasti ada juga jahatnya," ujarnya saat menjawab pertanyaan Dedy Corubuzer yang membaca tulisan tanpa bersuara.

Tentang Gaga Muhammad  

Gaga Muhammad dianggap lalai karena insiden kecelakaan dengan Laura Anna.

Untuk diketahui, Gaga dan Laura kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019.

Menurut Laura Anna, Gaga tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab pada dirinya pascakecelakaan.

Laura Anna melayangkan somasi kepada keluarga Gaga.

Namun pihak Gaga Muhammad mengabaikan somasi tersebut karena dinilai jumlahnya terlalu banyak.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga menyebutkan, somasi tersebut menyertakan ganti rugi sebanyak Rp12,6 miliar.

Karena tidak ada balasan dari somasi, Gaga Muhammad akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp10 juta.

Sementara itu Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.

Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Selasa (14/12/2021). Dengan beragendakan kesaksian dari JPU. (*)

(TribunnewsSultra.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved