Nasib Gaga Muhammad Setelah Laura Anna Meninggal Dunia, Jaksa Tegaskan Tetap Divonis Hakim
Nasib Gaga Muhammad setelah Laura Anna meninggal dunia ditentukan oleh vonis persidangan hakim Pengadialan Negeri (PN) Jaktim.
Tentang Gaga Muhammad
Gaga Muhammad dianggap lalai karena insiden kecelakaan dengan Laura Anna.
Untuk diketahui, Gaga dan Laura kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019.
Menurut Laura Anna, Gaga tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab pada dirinya pascakecelakaan.
Laura Anna melayangkan somasi kepada keluarga Gaga.
Namun pihak Gaga Muhammad mengabaikan somasi tersebut karena dinilai jumlahnya terlalu banyak.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga menyebutkan, somasi tersebut menyertakan ganti rugi sebanyak Rp12,6 miliar.
Karena tidak ada balasan dari somasi, Gaga Muhammad akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp10 juta.
Sementara itu Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Selasa (14/12/2021). Dengan beragendakan kesaksian dari JPU. (*)
(TribunnewsSultra.com)