Nasib Gaga Muhammad Setelah Laura Anna Meninggal Dunia, Jaksa Tegaskan Tetap Divonis Hakim

Nasib Gaga Muhammad setelah Laura Anna meninggal dunia ditentukan oleh vonis persidangan hakim Pengadialan Negeri (PN) Jaktim.

Editor: Risno Mawandili
Handover
Gaga Muhammad (kiri) dan Laura Anna (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) menegaskan bahwa proses sidang almarhuma Laura Anna dengan Gaga Muhammad masih berjalan.

Nasib Gaga Muhammad setelah Laura Anna meninggal dunia ditentukan oleh vonis persidangan hakim Pengadialan Negeri (PN) Jaktim.

Bukti dan fakta persingan yang akan mengadili pria dengan nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu. Dipenjara atau bebas.

Selebgram Laura Anna dikabarkan meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).

Hingga nafas terakhir, Laura Anna masih memperjuangkan keadilan.

Ia melaporkan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad ke pihak berwajib karena dianggap lalai dan tidak bertanggung jawab.

Gaga Muhammad didakwa menyebabkan Laura Anna lumpuh akibat kecelakaan pada Desember 2019.

Baca juga: Mencermati Pesan dari Tulisan Laura Anna Sebelum Meninggal Dunia, Bahas Karma Setelah Sidang

Bagaimana kabar persidangan Gaga Muhammad setelah Laura Anna meninggal dunia?

Melansir Tribunnews.com, JPU Kejari Jaktim, Handri Dwi Z mengatakan, rangkaian persidangan dengan terdakwa Gaga Muhammad soal kecelakaan lalu lintas Laura Anna tetap berlanjut.

"Kematian Laura tidak menghalangi proses persidangan yang sedang berlangsung, persidangan akan terus berlanjut sampai ada keputusan pengadilan," kata Handri, lewat pesan singkat Whatsapp.

Handri juga turut menyampaikan bela sungkawanya atas meninggalnya Laura Anna.

Ia berdoa agar mendiang dapat diterima amal ibadahnya oleh Tuhan.

“Baru-baru ini saya juga mendapat kabar dari kuasa hukum Laura. Inalillahi wainaillaihi rojiuun.. semoga khusnul khotimah. Masih berjalan,” ungkap Handri.

Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved