Tragis Guru Pesantren Bandung! Santriwati Dicabuli Jadi Kuli Bangunan-Bayi Korban Alat Dapat Bantuan

Bukan hanya mencabuli hingga hamil dan melahirkan, para korban juga dijadikan kuli bangunan di pondok pesantren.

Editor: Risno Mawandili
Handover
KOLASE FOTO - Herry Wirawan (36), seorang guru hamili 10 santriwati di Kota Bandung. 

Tak hanya itu, kondisi korban juga lemas karena penurunan kesehatan akibat trauma.

"Korban ini ada yang baru melahirkan tiga minggu ya, dalam keadaan lunglai, tapi masih berani menghadap ke persidangan dengan pendamping LPSK."

"Itu miris hati kami, karena sama-sama punya anak perempuan," kata Riyono.

Selain korban, para orang tua korban juga turut mengawal jalannya persidangan.

Pelaku Menakui Perbuatan

Selama persidangan, Herry Wirawan tak banyak membantah ataupun membenarkan perbuatan yang ia lakukan.

Menurut kuasa hukum Herry, Ira Mambo, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani sidang.

"Kalau selama persidangan sih terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti yang terjadi."

"Kami PH (penasihat hukum) bukan melulu membabi buta membela terdakwa."

"Namun, memang sesuai dengan fakta persidangan," ujar Ira Mambo kepada wartawan, Kamis, dikutip dari TribunJabar.

Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan didampingi tim psikolog saat memberikan keterangan pers kepada wartawan soal guru pesantren di Bandung perkosa 12 santriwatinya, Kamis (9/12/2021) malam. Kebanyakan korban berasal dari Garut, Jawa Barat.
Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan didampingi tim psikolog saat memberikan keterangan pers kepada wartawan soal guru pesantren di Bandung perkosa 12 santriwatinya, Kamis (9/12/2021) malam. Kebanyakan korban berasal dari Garut, Jawa Barat. (KOMPAS.com/ARI MAULANA KARANG)

Ira menyebut sampai saat ini sudah ada 40 saksi yang diperiksa, termasuk korban dan orang tuanya.

Selama pemeriksaan, para korban didampingi lembaga sosial perlindungan anak dan dinas terkait.

"Jadi persidangan sudah memeriksa 40 saksi, itu termasuk korban, termasuk juga orang tua korban."

"Para korban didampingi juga lembaga sosial perlindungan anak, dan ada juga dari dinas."

"Kemudian kita juga tetap memenuhi prosedural, bahwa pada intinya memang ini kan masih proses pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," bebernya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved