Selain Terancam 20 Tahun Penjara, Pesantren Tempat Guru Ngaji Cabuli 12 Santriwati Ditutup Kemenag

Tak hanya terancam 20 tahun penjara, 2 pesantren yang dikelola HW, guru ngaji yang hamili belasan santriwatinya, telah ditutup oleh Kementerian Agama.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
pexels via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan oleh guru di pesantren di Bandung Jawa Barat yang hamili belasan santriwatinya, kini terancam 20 tahun penjara dan izin operasional pesantrennya dicabut Kemenag 

Sedangkan untuk dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren yang Dipimpin Guru Pemerkosa 12 Santriwati" dan "Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti Guru Pesantren Pemerkosa 12 Santriwati"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved