Tabiat Gaga Muhammad Mantan Laura Anna Terbongkar, Awkarin Angkat Bicara, Hakim Didesak Objektif
Tabiat Gaga Muhammad terbongkar, Awkarin angkat bicara dan hakim diminta adil dan objektif menangani kasus Laura Anna.
Anggota Komisi DPR RI Minta Hakim Objektif dan Adil
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Eva Yuliana, meminta majelis hakim yang mengadili kasus kecelakaan selebgram Laura Anna memberikan putusan yang adil dan objektif.
Alasannya kasus yang sudah berjalan sejak 2019 telah menimbulkan kekasih terdakwa Gaga Muhammad yakni Laura Anna lumpuh total.
"Saya meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus ini memberikan putusan yang adil, objektif, dan transparan," ujar Eva sebagaimana dikutip Tribunnews.com pada Kamis (9/12/2021).
Eva memandang bahwa kecelakaan yang dialami Laura Anna patut mendapatkan keadilan.
Terlebih Laura Anna harus menanggung beban seumur hidup akibat kelalaian terdakwa.
"Kasus ini mengusik rasa keadilan masyarakat, karenanya harus dikawal sampai tuntas. Sampai keadilan itu bisa terwujud," ujarnya.
Eva juga menyoroti, mengapa proses hukum terehadap kasus kecelakaan lalu lintas pada 2019 itu, lamban diproses.
Baca juga: 17 Rekomendasi Drama Korea Selatan Bertema Tenaga Medis, Bisa Jadi Pilihan Alternatif untuk Tontonan
"Waktu yang lama sekali proses hukum dlm kasus ini, dari Desember 2019 sampai akhirnya bisa di sidangkan Oktober 2021,"
"Dalam waktu yang panjang itu sangat wajar bila muncul spekulasi dalam melihat kasus ini. Saya minta para aparat penegak hukum dalam kasus ini bisa menjaga amanah negara dengan baik," tuturnya.
Untuk diktehui, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Laura Anna dan Gaga Muhammad terjadi pada 8 Desember 2019.
Mobil yang dikemudikan oleh Gaga Muhammad rusak parah dan mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
Gaga Muhammad menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, terancam 5 tahun penjara.
Saat ini Gaga tengah menjalani penahanan untuk persidangan setelah kasua pidana lalu lintas tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Timur pada 1 November.
Dalam sidang perdana, Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (*)
(TribunnewsSultra.Com)