CPNS dan PPPK

Pengumuman Hasil Revisi Hasil SKD CPNS Konawe Utara, 493 Peserta Melaju SKB, Mulai 10 Desember

pengumuman hasil revisi Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 dan peserta yang berhak mengikuti SKB lingkup Pemerintah Konawe Utara

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Konawe Utara di SMKN 1 Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Berikut pengumuman hasil revisi Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 dan peserta yang berhak mengikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut).


Pengumuman itu tertuang dalam surat Nomor 800/5589 tentang Revisi Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021.


Dimana, menindaklanjuti Surat Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 15349/B-KS.04.02/SD/K/2021 tanggal 15 November 2021.

Perihal Pemberitahuan Diskualifikasi Peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2021 serta Lampiran Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021 Tentang Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2021 Instansi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Baca juga: SIMAK Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS Konawe Utara, Berlangsung di UPT BKN Kendari

Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 


1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan pada tanggal 24 September s.d 3 Oktober 2021, menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara bertempat di SMKN 1 Kendari (Ruang CAT 1,2,3 dan 4);


2. Pengumuman Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Nomor 800/4588 tanggal 28 Oktober 2021 Tentang Hasil Seleksi Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta Yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 direvisi sebagaimana Pengumuman tersebut;


3. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 bahwa : 

Baca juga: Dugaan Curangan SKD CPNS 2021 Buton Selatan-Praktisi Hukum Baubau:  Bukan Pertama, Terjadi Juga 2019


Penetapan nilai ambang batas yaitu : 


a. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;


b. 80 (delapan puluh) untuk TIU;


c. 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP;


4. Revisi Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2021 sebagaimana dalam lampiran 1 Pengumuman ini, dengan keterangan sebagai berikut : 


a. P/L : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB 


b. P : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 1023 Tahun 2021 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved