CPNS dan PPPK

Catat Ketentuan dan Jadwal SKB CPNS 2021 Kolaka Timur, Digelar di UPT BKN Kendari Mulai 30 November

Simak selengkapnya, ketentuan dan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 Kolaka Timur.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Penerimaan CPNS 2021 Koltim merilis ketentuan dan jadwal SKB CPNS 2021 Kolaka Timur. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Simak selengkapnya ketentuan dan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 Kolaka Timur.

Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Penerimaan CPNS 2021 Koltim merilis ketentuan dan jadwal SKB CPNS 2021 Kolaka Timur.

Ketentuan dan jadwal itu tertuang dalam pengumuman Nomor 010/PANSELDA-CPNS/2021 tentang Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi CPNS 2021 Koltim.

Di mana, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 15732/B-KS.04.01/SD/E/2021, 19 November 2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2021 Tahap II, maka dalam rangka pelaksanaan SKB CPNS 2021 Kolaka Timur, di sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 Kolaka Timur dimulai tanggal 30 November - 3 Desember 2021 bertempat di UPT BKN Kendari.

2. Jadwal pelaksanaan ujian SKB dibagi per sesi setiap hari. Kemudian, peserta wajib mengetahui dan mengingat jadwal pelaksanaan ujian masing-masing yang meliputi hari, tanggal, jam, dan sesi ujian.

3. Jadwal Sesi Ujian

Sesi Ujian SKB CPNS 2021 Kolaka Timur

1. SKB Hari Senin - Minggu

- Sesi 1
Waktu 06.30-08.00, Durasi 90 Menit, Keterangan REGISTRASI.

Waktu 08.00-09.30, Durasi 90 Menit, Keterangan PELAKSANAAN SKB.

- Sesi 2
Waktu 09.00-10.30, Durasi 90 Menit, Keterangan REGISTRASI.

Waktu 10.30-12.00, Durasi 90 Menit, Keterngan PELAKSANAAN SKB

- Sesi 3
Waktu 11.30-13.00, Durasi 90 Menit, Keterangan REGISTRASI.

Waktu 13.00-14.30, Durasi 90 Menit, Keterangan PELAKSANAAN SKB.

- Sesi 4
Waktu 14.00-15.30, Durasi 90 Menit, Keterangan REGISTRASI.

Waktu 15.30-17.00, Durasi 90 Menit, Keterangan PELAKSANAAN SKB.

2. Khusus Hari Jumat

Sesi 1
Waktu 06.30-08.00, Durasi 90Menit, Keterangan REGISTRASI.

Waktu 08.00 - 09.39, Durasi 90 Menit, Keterangan PELAKSANAAN SKB.

Sesi 2
Waktu 12.30-14.00, Durasi 90 Menit, Keterangan REGISTRASI.

Waktu 14.00-15.30, Durasi 9O Menit, Keterangan PELAKSANAAN SKB.

4. Selanjutnya, peserta diwajibkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, yaitu antara lain sebagai berikut.

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB.

b. Menggunakan masker tiga lapis (tiga ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker).

c. Jaga Jarak (phsycal distancing) minimal satu meter.

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Peserta diwajibkan mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

6. Peserta diwajibkan hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai. Adapun syarat mengikuti ujian dengan membawa:

a. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB yang diunduh melalui akun SSCASN masing-masing peserta.

b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.

c. Surat Keterangan hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanannya wajib H-1 sebelum jadwal masingmasing peserta seleksi.

d. Bukti deklarasi sehat.

7. Peserta ujian wajib melakukan registrasi pada loket registrasi yang ditentukan berdasarkan jadwal/sesi ujian masing-masing.

8. Peserta ujian wajib menggunakan pakaian dengan ketentuan berikut ini:

a. Pria : kemeja putih polos lengan panjang/pendek, celana kain panjang berwarna gelap dan bersepatu.

b. Wanita : kemeja putih polos lengan panjang/pendek, rok kain berwarna gelap polos tanpa corak, jilbab polos warna hitam (bagi yangmenggunakan) dan bersepatu. (kaus, celana/rok jeans dan sandal tidak diperkenankan).

9. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan sebagaimana poin 6 huruf a, b, c dan d di atas serta tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam tes SKB.

10. Adapun tata tertib pelaksanaan SKB CPNS 2021 Kolaka Timur adalah sebagai berikut:

a. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai.

b. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKB.

c. Pemberian PIN registrasi ditutup lima menit sebelum dimulai jadwal SKB.

d. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

e. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

f. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta Ujian, dan peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;.h. Peserta membawa alat tulis pribadi berupa pensil dan kertas HVS;

i. Peserta yang akan memasuki ruang tes dilarang membawa:

1) Buku atau catatan lainnya.

2) Kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan.

3) Senjata api/tajam atau sejenisnya.

j. Peserta dalam ruang tes dilarang:

1) Bertanya/bercerita dengan sesama peserta tes.

2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitiaselama ujian.

3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.

4) Membawa makanan dan minuman.

5) Merokok dalam ruang tes.

11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib.

12. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (j) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

13. Peserta ujian yang akan memasuki ruangan ujian hanya diperbolehkan membawa sesuai ketentuan poin 6 huruf a, pensil/pulpen dan kartu nomor penitipan barang saat ujian.

14. Peserta yang terkonfirmasi positif/reaktif Covid-19, diharapkan melaporkan diri kepada panitia seleksi H-1 sebelum jadwal seleksi masing-masing melalui call center (0822-3489-8423) untuk dilakukan penjadwalan ulang seleksi.

15. Peserta yang terkonfirmasi positif/reaktif Covid-19 namun baru melaporkan diri setelah H-1 jadwal seleksi masing-masing, maka dianggap tidak hadir dan tidak akan dilakukan penjadwalan ulang seleksi.

16. Peserta ujian diharapkan tidak membawa kendaraan roda empat dikarenakan area parkir sangat terbatas dan akan membuat jalanan macet dihalaman lokasi ujian.

17. Apabila peserta ujian tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan dengan alasan apapun, maka peserta dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur sebagai peserta seleksi CPNS 2021 Koltim.

18. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.

19. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi CPNS 2021 Kolaka Timur tidak dipungut biaya apapun

20. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

21. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2021 Kolaka Timur akan diumumkan kemudian pada laman FB BKPSDM KOLAKA TIMUR.

Untuk diketahui, pengumuman ini juga ditandatangani langsung oleh Pelaksana jabatan (Pj) Sekretaris Kabupaten Koltim, H Belli tertanggal 26 November 2021. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved