Niat Gandakan Uang untuk Lunasi Utang, 2 Warga Magelang Tewas Diracun Dukun dengan Potasium Sianida

IS (57) dukun di Magelang, Jawa Tengah diringkus polisi karena racuni tetangga hingga tewas dengan potasium sianida dalam ritual penggandaan uang.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tangkapan layar YouTube tvOneNews
Barang bukti uang dalam kasus penipuan dukun pengganda uang yang meracuni korbannya hingga tewas dengan potasium sianida. 

Tersangka menyuruh korban untuk meminum cairan yang telah diberikan sebelum sampai rumah dan dengan tidak diketahui siapapun agar dapat menghindari kecurigaan.

"Sehingga apabila diminum dan menimbulkan efek sampai mengakibatkan meninggal dunia, otomatis masyarakat atau orang yang menjumpai korban itu adalah mungkin meninggal mendadak karena sebuah penyakit," papar AKBP Sajarod.

AKBP Sajarod juga menjelaskan kegiatan sehari-hari dari tersangka IS yaitu sebagai petani yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai dukun pengobatan alternatif.

"Jadi saudara IS ini adalah kesehariannya adalah seorang petani namun sampingannya adalah sebagai pengobat alternatif atau dukun," jelas AKBP Sajarod.

Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, tersangka sempat menunjukkan kepada korban bahwa Iswanto dapat menggandakan uang.

Baca juga: Tunggu Gadis 14 Tahun Pulang Sekolah, Pria 50 Tahun Cabuli Korban Lalu Beri Uang Rp 6000

"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwasannya korban pernah diiming-imingi sebelum kejadian yang terjadi itu dengan membuktikan uang 200 ribu rupiah itu didoakan setelah itu dibelanjakan," ujar AKBP Sajarod

"memang betul oleh yang bersangkutan oleh korban itu dibelanjakan ternyata uang tidak berkurang, malah bertambah," sambungnya.

"Ini yang menjadi menarik perhatian oleh korban sehingga korban pada saat itu membutuhkan uang untuk membayar utang-utangnya dengan harapan membawa uang yang sebesar 25 juta rupiah tersebut itu bertambah dan tidak berkurang apabila dibelanjakan melunasi utang-utangnya." imbuhnya.

Namun kemampuan yang ditunjukkan itu diakui oleh tersangka bahwa hal yang ia lakukan hanyalah tipu daya.

"Memang diakui oleh si tersangka, memang itu adalah hal tipu belaka sehingga ini menjadi perhatian dari uang 200 ribu menjadi 300 ribu itu menjadi tipu muslihat si tersangka," terang AKBP Sajarod.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved