Modus Minta Kerokan hingga Usir Makhluk Halus, Pria Paruh Baya Lecehkan 3 Bocah Umur 14 Tahun
Bermodus minta kerokan, seorang pria berinisial IM (48) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menjadi tersangka tindakan asusila kepada 3 anak.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berawal dari minta kerokan hingga lakukan pengusiran makhluk halus, seorang pria lakukan tindakan asusila ke tiga anak di bawah umur.
IM (48) seorang pria warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap anggota Satreskrim Polres Musi Rawas.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Sripoku.com, IM dilaporkan karena melakukan tindak asusila terhadap tiga anak perempuan yang rata-rata berumur 14 tahun.
Penangkapan IM diawali laporan oleh salah seorang korban berinisial HH (14).
HH merupakan siswi yang berasal dari Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Musi Rawas.
Baca juga: 2 Anak Perempuan di Padang Trauma akibat Dicabuli Kakek, Paman, Kakak Kandung, dan Sepupunya Sendiri
HH mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka IM.
Kronologi
Dikutip dari TribunSumsel.com, kronologi aksi bejat IM yaitu terjadi pada bulan September 2021 sekitar pukul 11.45.
Saat itu tersangka IM meminta korban untuk mengerok dan memijatnya di kamar rumah tersangka.
IM kemudian mengatakan kepada korban bahwa ada makhluk halus yang mengganggu korban.
IM pun setelah itu mengolesi minyak ke muka korban.
Baca juga: Polisi Selingkuhi Istrinya 16 Kali, Lakukan KDRT hingga Habiskan Harta Benda untuk Bayar Utang
Setelah itu leher korban ditempeli keris.
Lanjut, IM pun meraba tubuh dan melakukan tindak asusila yang teak senonoh kepada korban.
Akibatnya korban mengalami trauma karena tidak senang atas perbuatan tersangka.
Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk selanjutnya dapat diproses secara hukum.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengungkapkan bahwa bukan hanya HH yang melapor telah dicabuli oleh tersangka.
Terdapat dua korban lagi yang melapor aksi bejat IM.
Berdasarkan laporan dari para korban, pihak kepolisian melakukan visum pada korban.
Visum tersebut dilakukan di RSUD Muara Beliti.
Kemudian pihak kepolisian akan memeriksa saksi-saksi.
Penyidik kepolisian sendiri selanjutnya melakukan gelar perkara kasus tindak asusila ini.
Baca juga: Dua Bocah Laki-laki Dicabuli Terapis yang Sudah Punya Istri, Dipanggil Masuk Bilik saat Nongkrong
"Setelah itu anggota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada dirumahnya. Kemudian Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas mengamankan pelaku Selasa (16/11/2021) sore, kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas," jelas AKP Dedi, Kamis (18/11/2021).
(Sripoku.com) (TribunSumsel.com) (TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)