CPNS dan PPPK

Pemkab Kolaka Timur Umumkan Hasil Tes SKD CPNS 2021, Peserta Tes Capai 4.193 Orang

Hasil seleksi itu tertuang dalam pengumuman Nomor : 800/1527/2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Handover
Pengumuman hasil tes SKD CPNS 2021 Kolaka Timur 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Berikut hasil seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 lingkup Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kolaka Timur (Koltim) Tahun 2021.

Hasil seleksi itu tertuang dalam pengumuman Nomor : 800/1527/2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021.

Dimana, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2021 Nomor 13603/B-KS.04.03/SD/K/2021 tanggal 08 November 2021 Perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Baca juga: UPDATE Kasus Tes CPNS Fiktif Olivia Nathania Anak Nia Daniaty: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru

Baca juga: SKB CPNS 2021: Lengkap Aturan Terbaru, Kisi-kisi Materi dan Jadwal PPPK

Maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

A. PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Kolaka Timur Tahun 2021 dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah dilaksanakan secara Co-Sharing selama 9 (sembilan) hari mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan 24 September 2021 bertempat di Aula SMK N 1 Kendari.

2. Jumlah Peserta keseluruhan yang hadir mengikuti SKD sebanyak 4193 orang dan peserta yang tidak hadir sebanyak 380 orang dari total Peserta SKD sebanyak 4573.

B. HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)

1. Proses Pengolahan Hastl Nilai SKD merupakan hasil Olah data sistem SSCN oleh pihak yang berwenang yaitu Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui PPSR Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini.

2. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 bahwa Penetapan nilai ambang batas yaitu :

a. TWK dengan nilai 65 (enam puluh lima);

b. TIU dengan nilai 80 (delapan puluh);

c. TKP dengan nilai 166 (seratus enam puluh enam);

Baca juga: Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021: Aturan Terbaru & Jadwal PPPK

3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana poin 2 diatas.

4. Berdasarkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut, peserta dengan keterangan P/L memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebanyak 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) orang sebagaimana dalam lampiran Pengumuman ini.

5. Arti dari kode pada kolom keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagai berikut :

a. Kode P/L : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB

b. Kode P : Memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No 1023 Tahun 2021

c. Kode TL : Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menpan RB No. 1023 Tahun 2021

d. Kode TH : Tidak Hadir

e. Kode TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi

Baca juga: BKD Sultra Ajukan Penjadwalan Ulang Tes SKB CPNS 2021 Sulawesi Tenggara, Bertepatan Ujian PPPK Guru

C. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Ujian Test Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menggunakan CAT (Computer Asissted Test).

2. Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dan hal-hal lainnyaakan diumumkan melalui Pengumuman yang terpisah dari pengumuman ini.

3. Informasi terkait Kegiatan Seleksi CPNS Kolaka Timur Tahun 2021 dapat dilihat melalui Grup.

4. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami Pengumuman menjadi Tanggung jawab peserta.

5. Dalam seluruh Tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi CPNS Kolaka TimurTahun 2021 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

6. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kolaka Timur Tahun 2021, bersifatMutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk diketahui, pengumuman ini juga ditanda tangani langsung oleh Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Kabupaten Koltim, H Belli tertanggal 12 November 2021.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved