Jadi Tersangka Kasus CPNS Fiktif, Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Olivia Nathania, putri dari penyanyi Nia Daniaty, resmi ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus CPNS fiktif.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tangkapan layar YouTube tvOneNews
Tampak Olivia dengan menggunakan baju tahanan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021). 

Sejak bulan September sampai November 2021, Olivia bolak-balik ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk diperiksa.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Akui Terima Uang CPNS Bodong, Palak Rp25 Juta Per Kepala, Korban 225 Orang

Olivia yang berstatus tersangka atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS ini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Bunyi Pasal 378 KUHP yakni "Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun".

Jerry mengatakan sejauh ini baru dikenakan pasal tentang penipuan yang dapat dibuktikan.

Jerry juga menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tambahan pasal yang ditemukan dalam unsur pidana lain seiring proses penyidikan.

"Iya betul sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," jelas Jerry.

Baca juga: Alasan Korban CPNS Tertipu Anak Nia Daniaty hingga Rp9,7 Miliar: Mengaku Kenal Orang Dalam

Dalam kasus ini suami Olivia, Rafly Noviyanto Tilaar turut menjadi terlapor, namun sampai saat ini hanya Olivia yang berstatus tersangka.

"Cuma Oi saja yang tersangka," terang Susanti.

Diketahui bahwa Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporlan oleh korban, Karnu dan Agustin, ke Polda Metro Jaya pada, Kamis (23/9/2021) lalu.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya ini menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul "Anak Nia Danianty Tersangka CPNS Fiktif, Palak Rp9 Miliar dari 225 Korban, Terancam 4 Tahun Penjara"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved