2 Mahasiswanya Jadi Tersangka Insiden Maut Diklatsar Menwa, UNS Ajukan Penangguhan Penahan

Tim Advokat UNS Solo mengajukan penangguhan penahanan terhadap 2 mahasiswanya yang berstatus tersangka dalam kasus kekerasan di Diklat Menwa UNS

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TribunSolo.com
Jenazah GE yang meninggal saat diklat Menwa UNS di rumah duka Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (25/10/2021). 

Ahli yakni dokter yang melakukan autopsi jenazah GE, mahasiswa yang tewas karena diklat UNS.

"Juga ada staf Biro Kemahasiswaan UNS yang kami lakukan pemeriksaan," papar Kombes Pol Ade.

Tim penyidik juga akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak kekerasan terhadap GE setelah bukti terlengkapi.

Terkait pendampingan dari LPSK, Kombes Pol Ade mengaku telah ada koordinasi.

“Kami telah berkoordinasi efektif dan bersurat kepada LPSK di Jakarta untuk meminta perlindungan dan pendampingan terhadap para saksi," aku dia.

Baca juga: Sempat Mengeluh Sakit ke Orangtua, Mahasiswi UNS Ditemukan Tewas di Kamar Kos: Kecapekan Masuk Angin

"Hari ini tim dari LPSK Jakarta akan tiba di Solo dan melakukan assesment itu," jelasnya.

(TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati) (TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "UNS Lindungi dua Mahasiswa Tersangka Tewasnya Gilang di Diklat Menwa : Ajukan Penangguhan Penahanan"

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Diklatsar Menwa, Dua Mahasiswa Aktif UNS Resmi Ditahan di Mako Polresta Solo"

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved