Ketua RT di Sintar Cabuli Anak Tetangga, Modus Pengobatan, Video Syur Tersebar
Seorang Ketua RT di Kota Siantar, ditangkap polisi karana dugaan asusila seorang remaja yang merupakan anak tetangga.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ketua RT di Kota Siantar, ditangkap polisi karana dugaan tindak pidana asusila.
Ia diduga telah mencabuli seorang remaja yang merupakan anak tetangga.
Pelaku yang kini telah diamankan kepolisian harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto, membenarkan peristiwa tersebut.
Adapun identitas ketua RT tersebut adalah SI (53) dan korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Perbuatan pelaku dilaporkan oleh orangtua korban.
"Setelah mengetahui itu, orangtua korban menemui anaknya dan menanyakan kepada sang anak. Korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku," ujar Edi Sukamto, Sabtu (6/11/2021) malam.
Baca juga: Lowongan Kerja Konawe, BLUD RS Konawe Buka Rekrutmen Pegawai Kontrak, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Dijelaskan, modus pelaku mengaku dapat mengobati korban.
Pelaku mengancam akan menyantet keluarga korban, jika nafsunya tidak dipenuhi.
Ancaman yang sama juga diberikan kepada korban apabila membocorkan tindakan asusila terse but.
Namun sepandai-pandainya disembunyikan, akhirnya aksi bejat SI diketahui juga.
Aksi bejat itu diketahui karena video syur pelaku melecehkan korban tersebar kepada masyarakat setempat.
Warga yang mengetahui hal itu lagsung mengadukan kepada orangtua korban.
Ternyata, setiap kali mencabuli korban, oknum ketua RT tersebut mengambil foto maupun videonya korban.
Baca juga: Masyarakat Keluhkan Pelayanan RSUD Konawe, Kery Ingatkan Harus Rumah Sakit Kerja Maksimal
SI juga kerap video call dengan korban, membuat orangtua korban mencurgainya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, oknum Ketua RT tersebut kerap kali mengancam dan akan menyantet kedua orang tua dari korban jika memberitahukan perbuatan pelaku.
Alhasil, korban yang masih dibawah umur takut untuk memberitahukan perbuatan bejat pelaku.
Kasubbag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Yahya menambahkan, SI diserahkan ke polisi oleh keluarga korban, setelah sebelumnya menangkap pelaku di kediamannya.
"Jadi modusnya oknum ketua RT mengaku pandai mengobati. Sehingga diminta orangtua korban mengobati putrinya yang alami lumpuh, dan saat mengobati korban lah pelaku diduga mencabuli korban," ujar Rusdi.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Bandung-Sumedang: 3 Pengendara Tewas di Tempat
Rusdi menjelaskan, aksi bejat itupun dilakukan SI Ketua RT saat kedua orangtua korban sedang tidak berada di rumah.
Pelaku semakin leluasa mencabuli korban setelah menakut-nakuti bahkan mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahu.
Kini, atas perbuatannya pelaku SI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketua RT di Siantar Cabuli Anak Tetangga, Ancam Santet Hingga Rekam Video Syur Korban